SAMUDERA NEWS — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga mereda. Klarifikasi pihak sekolah yang menyebut tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai komunikasi kepada wali murid.
Persoalan ini mencuat setelah adanya penjualan buku pelajaran dengan harga Rp70 ribu kepada siswa di lingkungan SMPN 2 Kalianda.
Pihak sekolah sebelumnya menyatakan bahwa penyedia buku yang datang ke sekolah hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi. Sekolah mengaku tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas jual beli di lingkungan satuan pendidikan.
Namun, informasi yang ditemukan dari salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda memunculkan pertanyaan baru.
Dalam percakapan grup tersebut, wali murid disebut telah mendapatkan pemberitahuan mengenai adanya penyedia buku dari luar yang akan menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.
Pesan itu kemudian mendapat respons dari anggota grup. Salah seorang wali murid mempertanyakan buku yang ditawarkan dengan harga Rp70 ribu tersebut, termasuk mata pelajaran yang dimuat serta kesesuaiannya dengan kurikulum yang digunakan sekolah.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena adanya perbedaan dengan pernyataan Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan buku kepada siswa.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.
Kepada media lainnya, pihak sekolah juga menyampaikan penjelasan serupa. Pedagang buku disebut hanya diberikan izin untuk melakukan sosialisasi dan tidak mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di sekolah.
Perbedaan informasi tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah wali murid mengenai proses masuknya penyedia buku ke lingkungan sekolah serta sejauh mana pihak sekolah mengetahui rencana penawaran buku kepada siswa.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., turut memberikan sorotan terhadap polemik tersebut.
Menurut Napoleon, kegiatan jual beli buku di lingkungan sekolah perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.
Ia juga menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan menarik buku maupun mengembalikan uang kepada siswa apabila memang ditemukan pelanggaran aturan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan akan meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan melakukan klarifikasi lebih mendalam terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak sekolah disebut telah mengambil langkah dengan menarik kembali seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga menyampaikan informasi bahwa pihak sekolah akan mengumpulkan para wali murid untuk membahas pengembalian uang pembelian buku.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid SMPN 2 Kalianda.
Kini, perhatian tertuju pada hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Publik menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai kronologi masuknya penyedia buku, bentuk izin yang diberikan pihak sekolah, serta bagaimana aktivitas penawaran buku tersebut dapat berlangsung di lingkungan sekolah.
Klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh sehingga polemik penjualan buku di SMPN 2 Kalianda tidak berhenti pada persoalan pengembalian buku dan uang, tetapi juga menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
(***)






