SAMUDERA NEWS– Kementerian Sosial telah menetapkan tiga metode baru untuk pengusulan data terbaru dalam Sistem Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan.
Penetapan metode pengusulan DTKS juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem layanan bagi keluarga penerima manfaat. Perubahan ini akan berlaku efektif mulai bulan Juni 2024, memastikan bahwa proses penyaluran bansos pada bulan tersebut akan berlangsung dengan pendataan yang lebih akurat.
Meski demikian, bansos yang akan dicairkan mulai bulan Mei 2024 masih akan mengikuti sistem pengusulan sebelumnya.
Berikut adalah rincian dari tiga metode pengusulan data DTKS terbaru yang perlu diperhatikan:
- Pengusulan Melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan melalui SIKS-NG: Proses ini melibatkan musyawarah desa atau kelurahan melalui mekanisme Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Hasil dari musyawarah ini harus didokumentasikan dengan baik, mulai dari foto, video, hingga berita acara resmi.
- Pengusulan Tanpa Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan: Metode ini memungkinkan pengusulan tanpa melalui musyawarah desa atau kelurahan, dengan syarat bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pihak terkait harus disertakan. Selain itu, harus ada surat pernyataan yang menyatakan tidak adanya musyawarah desa atau kelurahan.
- Pengusulan oleh Pemerintah Daerah: Ketentuan ini berlaku jika Kepala Desa atau Kelurahan belum melakukan musyawarah desa untuk mengusulkan calon penerima bansos.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pengusulan data DTKS menjadi lebih transparan dan efisien, serta dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran kepada yang membutuhkan.***












