SAMUDERA NEWS– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang menguji coba penghapusan kelas rawat inap dan penggantian dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit. Uji coba ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia.
Apabila uji coba ini berhasil, sistem KRIS direncanakan akan mulai diterapkan secara efektif pada 30 Juni 2025. Selama satu tahun ke depan, uji coba akan terus dilakukan di beberapa rumah sakit untuk memastikan kesiapan dan efektivitas sistem baru ini.
Namun, hingga sistem KRIS benar-benar diterapkan, mekanisme baru ini belum mempengaruhi besaran angsuran BPJS Kesehatan untuk tiap kelas yang saat ini masih berlaku. Berikut adalah rincian angsuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dan memastikan akses yang lebih merata. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti perkembangan mengenai implementasi sistem KRIS ini.***












