• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Penuhi 12 Syarat Ini

Uca NurainibyUca Nuraini
17/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Penuhi 12 Syarat Ini
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Sistem kelas rawat inap BPJS akan dihapus, dan rumah sakit di seluruh Indonesia harus menerapkan 12 syarat baru yang ditetapkan pemerintah. Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) ini akan efektif mulai 30 Juni 2025, dengan uji coba yang dimulai pada tahun 2024.

Sistem baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut, diatur 12 persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit untuk fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap. Berikut adalah 12 syarat tersebut:

  1. Material Bangunan: Komponen bangunan harus memiliki tingkat porositas rendah.
  2. Ventilasi Udara: Pertukaran udara di ruang perawatan minimal enam kali per jam.
  3. Pencahayaan: Pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan tombol panggil perawat.
  5. Nakas: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas.
  6. Pengaturan Suhu: Suhu ruangan harus bisa dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  7. Pengelompokan Pasien: Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per ruangan, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Partisi: Tirai atau partisi harus dipasang dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar Mandi: Harus ada kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
  11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet Oksigen: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen.

Implementasi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi pasien. Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat ini diharapkan segera melakukan penyesuaian agar dapat memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar yang ditetapkan.***

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

ADVERTISEMENT
Tags: BPJSdihapusslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kemensos Menetapkan 3 Metode Baru Pengusulan Data DTKS untuk Bansos yang Lebih Tepat Sasaran

Next Post

Penghapusan Kelas Rawat Inap: Angsuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Penghapusan Kelas Rawat Inap: Angsuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Penghapusan Kelas Rawat Inap: Angsuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Kontroversi Meramaikan Pilgub DKI: Profil Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, Cagub Independen yang Berani

Kontroversi Meramaikan Pilgub DKI: Profil Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, Cagub Independen yang Berani

Penghapusan Kelas Rawat Inap: Angsuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Daftar 8 Akun FF Sultan yang Tersedia pada Jumat, 17 Mei 2024

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme

TB Di Amankan Karena Cabuli Pacarnya Yang Masih SMP

TB Di Amankan Karena Cabuli Pacarnya Yang Masih SMP

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In