SAMUDERA NEWS—Sistem kelas rawat inap BPJS akan dihapus, dan rumah sakit di seluruh Indonesia harus menerapkan 12 syarat baru yang ditetapkan pemerintah. Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) ini akan efektif mulai 30 Juni 2025, dengan uji coba yang dimulai pada tahun 2024.
Sistem baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut, diatur 12 persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit untuk fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap. Berikut adalah 12 syarat tersebut:
- Material Bangunan: Komponen bangunan harus memiliki tingkat porositas rendah.
- Ventilasi Udara: Pertukaran udara di ruang perawatan minimal enam kali per jam.
- Pencahayaan: Pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan tombol panggil perawat.
- Nakas: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas.
- Pengaturan Suhu: Suhu ruangan harus bisa dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Pengelompokan Pasien: Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per ruangan, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Partisi: Tirai atau partisi harus dipasang dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar Mandi: Harus ada kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet Oksigen: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
Implementasi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi pasien. Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat ini diharapkan segera melakukan penyesuaian agar dapat memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar yang ditetapkan.***












