SAMUDERA NEWS – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara untuk periode 2017 hingga 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023 tertanggal 19 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023, Kejati Lampung telah memanggil beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi DHU (fasilitator SNVT Perkimtan Provinsi Lampung), N (freelance admin CVAM), RC (wiraswasta), dan RM (admin CVAM).
“Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, Senin (27/5/2024).
Ricky menjelaskan bahwa terdapat beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, yaitu:
- Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan
“Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tertanggal 10 November 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.751.088.007,” pungkasnya.***












