SAMUDERA NEWS – Aparat Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap MA (24), seorang tukang rongsok, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. MA ditangkap karena diduga mencuri satu unit outdoor AC milik WN, warga Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras.
Penangkapan MA dilakukan di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis, 23 Mei 2024, sore.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, dini hari di rumah korban di Jalan Ikan Semagar.
“Pagi harinya, korban terkejut melihat ada bangku di dekat kamar suaminya. Saat melihat ke arah atas, outdoor AC kamar sudah tidak ada,” kata Enrico pada Senin, 27 Mei 2024.
Enrico menambahkan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanjat menggunakan bangku dan membongkar outdoor AC tersebut.
“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tahu situasi di wilayah tersebut,” jelas Enrico.
Saat pencurian terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang menginap di rumah kerabatnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, kunci shock, dan satu unit outdoor AC.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***












