SAMUDERA NEWS- Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai pegawai PPPK pada tahun 2024, BKN masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non-ASN dan belum terdaftar di database BKN.
Ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yang berharap diangkat sebagai PPPK tetapi belum terdata di BKN.
Berikut ini tata cara pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN:
- Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Melengkapi Data:
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, jika data Anda belum didaftarkan, muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
- Pembuatan Akun:
- Isi kolom-kolom isian dengan data yang diperlukan.
- Buat Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang diingat dan dirahasiakan dengan baik.
- Unggah file scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg (ukuran maksimal 200 Kb).
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
- Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran” setelah login.
- Login dan Isi Biodata:
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir (ukuran file: 100KB – 1MB).
- Isi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Catatan Penting:
- Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tenaga honorer dapat melakukan pendataan susulan non-ASN dengan mudah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
SAMUDERA NEWS- Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai pegawai PPPK pada tahun 2024, BKN masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non-ASN dan belum terdaftar di database BKN.
Ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yang berharap diangkat sebagai PPPK tetapi belum terdata di BKN.
Berikut ini tata cara pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN:
- Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Melengkapi Data:
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, jika data Anda belum didaftarkan, muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
- Pembuatan Akun:
- Isi kolom-kolom isian dengan data yang diperlukan.
- Buat Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang diingat dan dirahasiakan dengan baik.
- Unggah file scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg (ukuran maksimal 200 Kb).
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
- Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran” setelah login.
- Login dan Isi Biodata:
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir (ukuran file: 100KB – 1MB).
- Isi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Catatan Penting:
- Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tenaga honorer dapat melakukan pendataan susulan non-ASN dengan mudah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
SAMUDERA NEWS- Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai pegawai PPPK pada tahun 2024, BKN masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non-ASN dan belum terdaftar di database BKN.
Ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yang berharap diangkat sebagai PPPK tetapi belum terdata di BKN.
Berikut ini tata cara pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN:
- Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Melengkapi Data:
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, jika data Anda belum didaftarkan, muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
- Pembuatan Akun:
- Isi kolom-kolom isian dengan data yang diperlukan.
- Buat Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang diingat dan dirahasiakan dengan baik.
- Unggah file scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg (ukuran maksimal 200 Kb).
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
- Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran” setelah login.
- Login dan Isi Biodata:
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir (ukuran file: 100KB – 1MB).
- Isi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Catatan Penting:
- Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tenaga honorer dapat melakukan pendataan susulan non-ASN dengan mudah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
SAMUDERA NEWS- Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai pegawai PPPK pada tahun 2024, BKN masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non-ASN dan belum terdaftar di database BKN.
Ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yang berharap diangkat sebagai PPPK tetapi belum terdata di BKN.
Berikut ini tata cara pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN:
- Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Melengkapi Data:
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, jika data Anda belum didaftarkan, muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
- Pembuatan Akun:
- Isi kolom-kolom isian dengan data yang diperlukan.
- Buat Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang diingat dan dirahasiakan dengan baik.
- Unggah file scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg (ukuran maksimal 200 Kb).
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
- Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran” setelah login.
- Login dan Isi Biodata:
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir (ukuran file: 100KB – 1MB).
- Isi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Catatan Penting:
- Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tenaga honorer dapat melakukan pendataan susulan non-ASN dengan mudah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***












