• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

Uca NurainibyUca Nuraini
29/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pemerintah telah menetapkan masa kerja terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berlaku efektif mulai Juni 2024. Ketentuan ini mengharuskan seluruh PPPK di Indonesia untuk mematuhi aturan baru ini tanpa terkecuali.

Penetapan masa kerja PPPK diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 55 UU ASN No. 20 Tahun 2023, terdapat batas usia tertentu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya. Berikut adalah rincian batas usia berhenti bekerja untuk berbagai jabatan PPPK:

a. Usia 60 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut harus berhenti bekerja pada usia 60 tahun:

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

b. Usia 58 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun:

  • Pejabat Administrator
  • Pejabat Pengawas
  • Pejabat Pelaksana

c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Seluruh PPPK diharapkan untuk memahami dan mematuhi ketentuan masa kerja ini guna menjaga profesionalisme dan keberlanjutan layanan publik.

Untuk informasi lebih lanjut, pegawai dapat merujuk langsung pada UU ASN No. 20 Tahun 2023 atau berkonsultasi dengan instansi terkait di wilayah masing-masing.***

Tags: PPPKslideTERBARU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Menjadi Destinasi Wisata Utama, Lampung Selatan Targetkan 1 Juta Wisatawan pada 2024

Next Post

Ibrahim Sofyan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengecoran BBM di SPBU Way Jepara

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Ibrahim Sofyan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengecoran BBM di SPBU Way Jepara

Ibrahim Sofyan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengecoran BBM di SPBU Way Jepara

Kapolri Listyo Sigit Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Kapolri Listyo Sigit Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

Bimtek Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi: KPK Pilih Payakumbuh, Sumatera Barat

Bimtek Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi: KPK Pilih Payakumbuh, Sumatera Barat

Berita Terkini

  • Oki Maradha Pratama Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Ini Pesannya
  • Pencemaran Nama Baik: Unsur Pidana dan Risiko Hukumnya
  • (no title)
  • Pisah Sambut Kapolres Pringsewu Berlangsung Haru, Ini Pesan Bupati Riyanto
  • Akuntabilitas Pejabat Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In