SAMUDERA NEWS- Pemerintah telah menetapkan masa kerja terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berlaku efektif mulai Juni 2024. Ketentuan ini mengharuskan seluruh PPPK di Indonesia untuk mematuhi aturan baru ini tanpa terkecuali.
Penetapan masa kerja PPPK diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 55 UU ASN No. 20 Tahun 2023, terdapat batas usia tertentu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya. Berikut adalah rincian batas usia berhenti bekerja untuk berbagai jabatan PPPK:
a. Usia 60 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut harus berhenti bekerja pada usia 60 tahun:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
b. Usia 58 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
- Pejabat Pelaksana
c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Seluruh PPPK diharapkan untuk memahami dan mematuhi ketentuan masa kerja ini guna menjaga profesionalisme dan keberlanjutan layanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, pegawai dapat merujuk langsung pada UU ASN No. 20 Tahun 2023 atau berkonsultasi dengan instansi terkait di wilayah masing-masing.***












