SAMUDERA NEWS – Terkait penangkapan Joni, warga Desa Labuhanratu Dua, oleh Polda Lampung dalam kasus pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Way Jepara, adiknya, Ibrahim Sofyan, meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan hanya kakak saya, melainkan pihak SPBU yang turut bekerja sama dalam pengecoran ini. Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka,” kata Ibrahim Sofyan, Selasa (28/5/2024).
Ibrahim menegaskan bahwa penangkapan kakaknya, yang dituduh melakukan penyalahgunaan minyak dan gas bumi, harus menjadi momentum untuk menghentikan praktik pengecoran di sekitar SPBU Way Jepara.
Menurut Ibrahim, kakaknya ditangkap saat berangkat ke Polda Lampung untuk memenuhi kewajiban lapor. “Pada Januari 2024, kakak saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan lapor. Namun, empat bulan kemudian, dia malah ditangkap,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan bahwa saat penggerebekan di SPBU Way Jepara, ditemukan barang bukti berupa lima mobil dan empat orang. Dari penggerebekan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita dua mobil serta dua derigen Pertalite.
Menurutnya, pelaku pengecoran Pertalite sebenarnya banyak, namun ia khawatir polisi hanya menangkap sebagian kecil pelaku. “Kalau polisi benar-benar ingin memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, kami yakin banyak pelaku yang bisa ditangkap. Namun, jangan sampai ada tebang pilih,” tambah Ibrahim Sofyan.***












