SAMUDERA NEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu terus menunjukkan keseriusannya dalam menata dan mengamankan aset daerah. Dari total 2.335 bidang tanah milik pemerintah daerah, sebanyak 1.394 bidang atau sekitar 60 persen kini telah bersertifikat. Angka ini menjadi capaian yang cukup signifikan dalam upaya tertib administrasi aset dan pengamanan kekayaan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah. Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (14/10/2025), Olpin menyebutkan bahwa sisa bidang tanah yang belum bersertifikat berjumlah 941 bidang.
“Target kami, dua sampai tiga tahun ke depan seluruh aset tanah pemerintah sudah memiliki sertifikat. Ini penting agar tidak ada lagi potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan,” ujar Olpin dengan optimis.
Namun, ia juga mengakui bahwa proses sertifikasi ini tidak bisa dilakukan secara instan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “BPN tidak hanya melayani pemerintah, tapi juga masyarakat umum. Jadi wajar kalau prosesnya butuh waktu,” tambahnya.
Meski begitu, koordinasi antara Pemkab Pringsewu dan BPN terus berjalan dengan baik. Pihak BPKAD juga secara aktif mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan inventarisasi ulang aset yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
“Saya sudah menyampaikan surat resmi kepada seluruh kepala OPD untuk menginventarisir aset mereka. Tujuannya agar kita tahu mana saja aset yang bermasalah atau belum tercatat dengan baik. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan aset bermasalah, semuanya aman,” terang Olpin yang baru dua bulan menjabat sebagai Kepala BPKAD Pringsewu.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap harta kekayaan negara yang digunakan untuk kepentingan publik. “Kalau aset sudah bersertifikat, maka posisinya jelas dan tidak bisa diganggu gugat. Ini penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Olpin menilai pentingnya kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga aset bersama. Menurutnya, kepala OPD menjadi ujung tombak dalam pengawasan langsung terhadap aset yang digunakan dalam kegiatan masing-masing instansi.
“BPKAD memang punya fungsi koordinatif dan pengawasan, tapi secara teknis yang paling tahu detail lokasi dan kondisi aset adalah kepala OPD. Karena itu, kolaborasi sangat penting agar semua terdata dengan benar,” jelasnya.
Selain sertifikasi tanah, BPKAD juga tengah mempersiapkan langkah digitalisasi data aset untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan. Sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan basis data BPN, sehingga setiap aset bisa dilacak secara cepat dan transparan.
Upaya ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong setiap daerah melakukan optimalisasi aset, termasuk sertifikasi dan pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau semua aset sudah bersertifikat, kita bisa memanfaatkannya dengan lebih maksimal, baik untuk pembangunan fasilitas publik maupun investasi daerah. Jadi bukan hanya tertib administrasi, tapi juga punya nilai ekonomi,” tutup Olpin.
Dengan 60 persen aset yang telah bersertifikat, Pemkab Pringsewu kini berada di jalur yang tepat menuju tata kelola aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan besarnya, dalam waktu tiga tahun ke depan seluruh aset tanah pemerintah bisa tersertifikasi penuh — menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menjaga kekayaan publik demi kemajuan bersama.***












