SAMUDERA NEWS– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola dana Participating Interest (PI) yang tengah menghadapi kriminalisasi. Sekjen Adpmet, Dr. Andang Bakhtiar, menegaskan bahwa asosiasi ini akan segera memberikan rekomendasi untuk menanggapi masalah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali, yang dibuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Andang menekankan, “Dalam waktu dekat, kami akan memberikan perhatian khusus dan rekomendasi terkait berbagai masalah kriminalisasi yang menimpa pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD.”
Sikap tegas Adpmet ini muncul akibat kekhawatiran terhadap potensi preseden buruk yang dapat mempengaruhi seluruh daerah penghasil migas di Indonesia, khususnya terkait dengan kasus yang saat ini dihadapi oleh PT LEB di Lampung.
Dr. Andang dengan jelas menggarisbawahi bahwa upaya untuk menghalangi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, dana PI bukanlah dana bagi hasil yang berasal dari uang negara, melainkan hasil keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan blok migas.
Dana PI dikelola berdasarkan skema kontrak B2B, yang berarti penyelesaian setiap masalah terkait pengelolaan dana ini seharusnya dilakukan secara keperdataan, bukan melalui jalur pidana. Pernyataan ini juga didukung oleh penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengonfirmasi bahwa pengelolaan dana PI mengikuti skema B2B, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan Mikro, dan Aneka Usaha Kemendagri, menegaskan bahwa hak PI 10 persen pada wilayah kerja blok migas adalah bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah penghasil migas, melalui skema B2B antara kontraktor KKKS dan BUMD. “Dana PI bukanlah uang negara, melainkan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD untuk pendapatan daerah,” jelas Bambang.
Dengan penegasan ini, Adpmet berharap agar kriminalisasi yang terjadi dapat dihentikan, dan pengelolaan dana PI kembali dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.***











