• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Adpmet Soroti Kriminalisasi Pengelolaan Dana PI oleh BUMD

MeldabyMelda
07/12/2024
in Berita
Adpmet Soroti Kriminalisasi Pengelolaan Dana PI oleh BUMD
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola dana Participating Interest (PI) yang tengah menghadapi kriminalisasi. Sekjen Adpmet, Dr. Andang Bakhtiar, menegaskan bahwa asosiasi ini akan segera memberikan rekomendasi untuk menanggapi masalah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali, yang dibuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Andang menekankan, “Dalam waktu dekat, kami akan memberikan perhatian khusus dan rekomendasi terkait berbagai masalah kriminalisasi yang menimpa pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD.”

Sikap tegas Adpmet ini muncul akibat kekhawatiran terhadap potensi preseden buruk yang dapat mempengaruhi seluruh daerah penghasil migas di Indonesia, khususnya terkait dengan kasus yang saat ini dihadapi oleh PT LEB di Lampung.

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Dr. Andang dengan jelas menggarisbawahi bahwa upaya untuk menghalangi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, dana PI bukanlah dana bagi hasil yang berasal dari uang negara, melainkan hasil keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan blok migas.

Dana PI dikelola berdasarkan skema kontrak B2B, yang berarti penyelesaian setiap masalah terkait pengelolaan dana ini seharusnya dilakukan secara keperdataan, bukan melalui jalur pidana. Pernyataan ini juga didukung oleh penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengonfirmasi bahwa pengelolaan dana PI mengikuti skema B2B, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan Mikro, dan Aneka Usaha Kemendagri, menegaskan bahwa hak PI 10 persen pada wilayah kerja blok migas adalah bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah penghasil migas, melalui skema B2B antara kontraktor KKKS dan BUMD. “Dana PI bukanlah uang negara, melainkan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD untuk pendapatan daerah,” jelas Bambang.

Dengan penegasan ini, Adpmet berharap agar kriminalisasi yang terjadi dapat dihentikan, dan pengelolaan dana PI kembali dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.***

Source: MELDA
Tags: ADPMEToleh BUMDPengelolaan Dana PISoroti Kriminalisasi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Klaim Kemenangan Berlomba, Data Real Count Pilgub Papua Capai 92 Persen

Next Post

Menpora Dukung Langkah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 Meski Timnas Indonesia Diragukan

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Pasukan Shin Tae-yong Siap Hancurkan Vietnam di Kandang Sendiri

Menpora Dukung Langkah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 Meski Timnas Indonesia Diragukan

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Ada Aturannya! Meski Hanya 1 Peserta di Tes SKB CPNS 2024, Tak Otomatis Lolos

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

Pahami Dulu! 4 Hal Utama dalam Seleksi Tes CAT PPPK 2024

Sudah Diterima! Inilah Cara Memantau Proses Pengajuan KUR BRI Secara Resmi

Teknis Distribusi KUR Tahun 2025: Simak Perubahannya!

Sudah Diterima! Inilah Cara Memantau Proses Pengajuan KUR BRI Secara Resmi

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In