SAMUDERA NEWS- Polsek Penengahan dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan baru saja merilis detail penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menghebohkan. Berinisial WA (23), pria ini diringkus setelah melakukan tindakan keji terhadap dua pelajar di Desa Tetaan, merampas motor dan ponsel setelah menganiaya korban habis-habisan.
Korban Pulang Malam Setelah Berolahraga
Tragedi mengerikan ini berawal pada Minggu malam (23/11/2025). Dua korban, RAAM (14) dan rekannya, baru saja menyelesaikan kegiatan bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan. Saat keduanya melintas dengan Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihentikan oleh pelaku WA.
Menurut Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah, WA menjebak korban dengan meminta diantar membeli tuak. Namun, setelah membeli minuman keras, pelaku membawa dua remaja ini ke flyover Desa Tetaan, tempat terpencil dan sepi.
Dipaksa Minum, Dihajar, hingga Dilempar Batu!
Di lokasi tersebut, WA memaksa korban meminum tuak yang baru dibeli. Ketika korban menolak, pelaku langsung menyerang secara brutal.
Pelaku memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong, kemudian menyeret mereka ke area persawahan. Kekerasan tidak berhenti, bahkan memuncak ketika WA mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai kepala RAAM.
Akibat tindakan sadis ini, RAAM menderita luka robek serius di kepala dan memar-memar, sementara rekannya juga mengalami memar di wajah dan tangan. Pelaku kemudian merampas dua ponsel dan membawa kabur sepeda motor korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 Juta.
Pelaku Tak Berkutik Saat Disergap Tekab 308
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan langsung bergerak cepat. Pelaku WA berhasil diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu malam (26/11/2025) tanpa ada perlawanan.
Polisi berhasil mengamankan semua barang bukti, termasuk motor Honda Beat, dua unit ponsel milik korban, serta batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
WA kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Aparat memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.***












