SAMUDERA NEWS- Keheningan Kejati Lampung usai sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi memicu lebih banyak tanda tanya dibanding jawaban. M. Hermawan, salah satu direksi PT LEB, sudah mendekam di Lapas Way Huwi sejak Senin, 22 September 2025, namun proses hukum yang semestinya transparan justru penuh ruang gelap yang tak kunjung dibuka.
Saat ditanya awak media pada Jumat, 28 November 2025, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya.
Jawaban ini sontak memunculkan kesan bahwa ada sesuatu yang tengah “disimpan rapat”, terutama karena pihak kejaksaan langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan penjelasan tambahan.
Sidang pra peradilan yang seharusnya menjadi momentum pembukaan fakta justru berlangsung kilat—sekitar 15 menit—hanya untuk pengecekan berkas tanpa masuk ke pokok materi. Kuasa hukum M. Hermawan, yaitu Ariadi Nurul dan Riki Martim yang datang dari Jakarta, mengungkapkan kebingungannya terkait narasi yang berkembang bahwa klien mereka dijadikan role model penanganan kasus dana Participating Interest (PI) 10%.
Menurut Ariadi Nurul, penegakan hukum tidak bisa berjalan hanya berdasarkan slogan atau klaim sepihak.
“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal berita itu. Semua harus berdasarkan ketetapan hukum,” tegasnya sebelum sidang dimulai.
Pernyataan ini diperkuat oleh Riki Martim, yang menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur prosedur pengelolaan dana PI10%.
“Iya benar. Belum ada itu,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin suatu penanganan kasus dijadikan role model padahal aturan mainnya sendiri belum ada?
Pada malam penetapan tersangka tiga direksi PT LEB, Aspidsus Armen Wijaya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan role model nasional dalam pengelolaan dana PI10%. Namun pernyataan tersebut justru membuka perdebatan baru—apakah role model dapat dibangun di atas dasar hukum yang belum diatur?
Kini publik menunggu jawaban dari Kejati Lampung, namun hingga berita ini dirilis, jawaban itu belum datang. Keheningan kejaksaan justru memperpanjang spekulasi mengenai transparansi dan legitimasi proses hukum yang sedang berjalan.
Apakah penanganan kasus ini benar-benar role model, atau justru menjadi contoh persoalan baru dalam penegakan hukum tipikor di Indonesia? Waktu yang akan menjawab, namun publik jelas menanti langkah berani Kejati Lampung untuk membuka apa yang selama ini disenyapkan.***












