SAMUDERA NEWS- Sial banget nasib JA (26), warga yang nekat masuk rumah orang lewat atap buat nyolong motor dan HP, tapi malah ketangkep tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin. Aksinya bareng temannya AS (yang sekarang jadi DPO) akhirnya terbongkar juga!
Kejadian ini berlangsung Selasa pagi, 1 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban, Pak Ngadiono (54), seorang petani yang tinggal di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Way Ratai.
Modusnya? Masuk rumah dari atap (literally parkour vibes), gasak motor Honda Beat Deluxe dan 3 HP sekaligus, terus kabur lewat pintu samping. Total kerugian diperkirakan Rp 25 juta. Lumayan bikin ngelus dada, ya.
Gerak Cepat Tim Tekab
Setelah dapat laporan, tim Tekab 308 yang dipimpin IPDA Sofian S, SH. langsung tracking dan berhasil nge-trace posisi JA di Desa Maja, Kamis subuh (3 Juli 2025). JA ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Padang Cermin.
Saat diinterogasi, JA ngaku kalau dia nggak sendiri. Barang curian kayak 2 HP Infinix dan 1 HP misterius ternyata masih dibawa kabur temennya, AS, yang sekarang masuk DPO.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit motor Honda Beat Deluxe warna silver (2023)
- 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam
- STNK BE 2781 R a.n. Kesi Fitriasari
- 2 set kunci motor
- 1 set kunci cakram + kunci
- 1 HP Realme C21Y warna hitam
- Fotokopi surat leasing dari PT. FIF
Jerat Hukum
Atas aksinya, JA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih ngejar AS yang kabur bawa sisa barang curian.
“Kami terus dalami kasus ini dan buru pelaku lainnya. Masyarakat diminta tetap waspada dan lapor cepat kalau ada yang mencurigakan,” ujar IPDA Sofian.***












