SAMUDERA NEWS– Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang diduga mengancam petugas loket di Pelabuhan Bakauheni dengan menggunakan airsoft gun pada Jumat pagi, 3 Januari 2025.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal saat pelaku, MS (53), mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BE 1563 ALG dan melewati gerbang Traffic 3 untuk kendaraan roda empat. Saat itu, kartu gate pass milik pelaku sudah kedaluwarsa. Petugas PJTK yang bertugas kemudian menginput data kendaraan dan memberikan tarif sebesar Rp 41.000.
“Tersangka tidak terima dan terjadilah cekcok. Tersangka lalu mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkan satu kali ke arah depan tanpa amunisi, kemudian menodongkan senjata tersebut kepada petugas,” jelas AKBP Yusriandi.
Aksi yang mengancam ini membuat petugas merasa terintimidasi dan segera melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Laporan yang diterima kemudian diserahkan ke Polres Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku Ditangkap dan Dijerat Hukum
Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa airsoft gun jenis Glock 19 Austria. MS kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. “Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.***











