SAMUDERA NEWS– Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini dipastikan akan dilaksanakan pada Maret 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menyamakan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, khususnya bagi daerah yang masih terlibat dalam perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pengunduran jadwal ini disebabkan oleh fakta bahwa MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan akan ditunda hingga seluruh perselisihan selesai ditangani oleh MK.
“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqi.
Serentak, Tanpa Terkecuali
Rifqi menambahkan bahwa MK akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa lagi kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah proses PHPU di MK selesai. Surat tersebut akan menjadi acuan untuk memastikan pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi.
Keputusan untuk melaksanakan pelantikan secara serentak juga merupakan bagian dari semangat untuk menjaga prinsip dasar pilkada serentak, di mana daerah yang tidak mengajukan PHPU juga harus menunggu selesainya proses hukum bagi daerah yang terlibat dalam sengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” jelas Rifqi.***











