SAMUDERA NEWS– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini menghadapi ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, serta kemungkinan pemberhentian tidak hormat, akibat kontroversi seputar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung untuk periode 2021–2041.
Persoalan muncul karena rencana alih fungsi Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang menjadi gedung SMA swasta bernama Siger, yang digagas oleh Eva Dwiana. Terminal tersebut merupakan bagian dari jaringan transportasi utama di kota dan memiliki peran strategis dalam struktur ruang wilayah untuk pembangunan Bandar Lampung selama 20 tahun ke depan. Alih fungsi terminal tanpa revisi Perda yang sah dianggap melanggar aturan tata ruang yang telah disahkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung maupun Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut belum menyerahkan izin administratif yang diperlukan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa alih fungsi lahan masih bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pejabat yang mengeluarkan izin tanpa prosedur yang tepat.
Eva Dwiana sendiri merupakan pengesah Perda Nomor 4 Tahun 2021 saat menjabat wali kota sebelumnya. Perda tersebut menjadi dasar hukum pengaturan tata ruang, termasuk penentuan lokasi terminal, fasilitas publik, dan kawasan strategis lainnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa pejabat yang menerbitkan izin bertentangan dengan perencanaan tata ruang dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi, termasuk pemecatan tidak hormat.
Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut kepentingan fasilitas transportasi yang melayani warga kota. Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang bukan hanya menjadi sarana mobilitas masyarakat, tetapi juga bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang yang menyasar efisiensi transportasi, pengurangan kemacetan, dan pengembangan kawasan perkotaan. Alih fungsi lahan terminal menjadi fasilitas pendidikan swasta menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pembangunan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pihak DPRD Bandar Lampung sendiri menekankan bahwa revisi Perda menjadi langkah krusial sebelum rencana alih fungsi lahan dapat dilakukan. Tanpa revisi, pejabat yang bersangkutan berisiko menghadapi proses hukum hingga pemberhentian dari jabatannya. Ancaman pidana, denda, dan pemecatan ini menjadi pesan tegas kepada seluruh pejabat terkait pentingnya mematuhi ketentuan tata ruang yang telah disahkan untuk kepentingan jangka panjang kota.
Situasi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tata ruang bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat. Publik dan berbagai pihak menunggu langkah selanjutnya dari wali kota untuk menyesuaikan rencana alih fungsi lahan dengan Perda yang berlaku, guna menghindari konflik hukum dan memastikan keberlanjutan pembangunan kota.***












