• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ancaman Hukum dan Pemecatan Mengintai Wali Kota Bandar Lampung Terkait Perubahan Perda Tata Ruang

MeldabyMelda
28/08/2025
in Berita
Ancaman Hukum dan Pemecatan Mengintai Wali Kota Bandar Lampung Terkait Perubahan Perda Tata Ruang
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini menghadapi ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, serta kemungkinan pemberhentian tidak hormat, akibat kontroversi seputar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung untuk periode 2021–2041.

Persoalan muncul karena rencana alih fungsi Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang menjadi gedung SMA swasta bernama Siger, yang digagas oleh Eva Dwiana. Terminal tersebut merupakan bagian dari jaringan transportasi utama di kota dan memiliki peran strategis dalam struktur ruang wilayah untuk pembangunan Bandar Lampung selama 20 tahun ke depan. Alih fungsi terminal tanpa revisi Perda yang sah dianggap melanggar aturan tata ruang yang telah disahkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung maupun Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut belum menyerahkan izin administratif yang diperlukan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa alih fungsi lahan masih bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pejabat yang mengeluarkan izin tanpa prosedur yang tepat.

BeritaLainnya

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

Eva Dwiana sendiri merupakan pengesah Perda Nomor 4 Tahun 2021 saat menjabat wali kota sebelumnya. Perda tersebut menjadi dasar hukum pengaturan tata ruang, termasuk penentuan lokasi terminal, fasilitas publik, dan kawasan strategis lainnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa pejabat yang menerbitkan izin bertentangan dengan perencanaan tata ruang dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi, termasuk pemecatan tidak hormat.

Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut kepentingan fasilitas transportasi yang melayani warga kota. Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang bukan hanya menjadi sarana mobilitas masyarakat, tetapi juga bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang yang menyasar efisiensi transportasi, pengurangan kemacetan, dan pengembangan kawasan perkotaan. Alih fungsi lahan terminal menjadi fasilitas pendidikan swasta menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pembangunan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Pihak DPRD Bandar Lampung sendiri menekankan bahwa revisi Perda menjadi langkah krusial sebelum rencana alih fungsi lahan dapat dilakukan. Tanpa revisi, pejabat yang bersangkutan berisiko menghadapi proses hukum hingga pemberhentian dari jabatannya. Ancaman pidana, denda, dan pemecatan ini menjadi pesan tegas kepada seluruh pejabat terkait pentingnya mematuhi ketentuan tata ruang yang telah disahkan untuk kepentingan jangka panjang kota.

Situasi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tata ruang bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat. Publik dan berbagai pihak menunggu langkah selanjutnya dari wali kota untuk menyesuaikan rencana alih fungsi lahan dengan Perda yang berlaku, guna menghindari konflik hukum dan memastikan keberlanjutan pembangunan kota.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Alih Fungsi LahanBandar lampungEva DwianaPerda RTRWTerminal Tipe C
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DPR dan Pemerintahan Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan dengan Semangat Kebahagiaan

Next Post

Pemprov Lampung Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Strategi Penanggulangan Bencana Megathrust dan Tsunami

Related Posts

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Next Post
Pemprov Lampung Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Strategi Penanggulangan Bencana Megathrust dan Tsunami

Pemprov Lampung Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Strategi Penanggulangan Bencana Megathrust dan Tsunami

Banjir Melanda Wonosobo Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam dan Dua Pekon Paling Parah

Banjir Melanda Wonosobo Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam dan Dua Pekon Paling Parah

Tanggamus Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Saleh Asnawi Sampaikan RAPBD-P 2025 dengan Fokus Efisiensi dan Prioritas Rakyat

Tanggamus Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Saleh Asnawi Sampaikan RAPBD-P 2025 dengan Fokus Efisiensi dan Prioritas Rakyat

Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu: Rezim Prabowo-Gibran dan Konsep Pembangunan Bahagia untuk Indonesia

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu: Rezim Prabowo-Gibran dan Konsep Pembangunan Bahagia untuk Indonesia

Berita Terkini

  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya
  • Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In