SAMUDERA NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana megathrust dan tsunami melalui rapat koordinasi dan penyusunan strategi tanggap darurat yang digelar secara virtual di Ruang Kerja Sekda, Kamis (28/8/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, hadir mewakili Pemprov Lampung dalam kegiatan yang bertujuan menyelaraskan kebijakan lintas sektor untuk mitigasi bencana.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional dan Direktif Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. Forum ini menjadi wadah untuk menyusun solusi kebijakan strategis dalam menghadapi skenario gempa besar dan tsunami di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir Lampung yang rawan terdampak. Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan T., M.D.S., M.S.P., menekankan pentingnya mengetahui peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga serta mengidentifikasi kendala agar respons bencana dapat lebih efektif.
Megathrust merupakan jenis gempa bumi sangat besar yang terjadi akibat pergeseran lempeng tektonik di zona subduksi. Di Selat Sunda, akumulasi tekanan lempeng ini berpotensi menghasilkan energi luar biasa yang, jika dilepaskan secara tiba-tiba, dapat memicu tsunami dengan waktu tiba kurang dari satu jam di wilayah pesisir Lampung. Peneliti BRIN memperkirakan, gempa dengan kekuatan hingga M 8,7 berpotensi memunculkan tsunami setinggi 4–8 meter. Kondisi ini menekankan pentingnya mitigasi, kesiapsiagaan, dan edukasi masyarakat untuk meminimalkan risiko korban.
Sebagai bentuk kesiapan daerah, Pemprov Lampung telah menerbitkan Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2023. Rencana ini menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, BPBD, TNI/Polri, hingga masyarakat, agar penanganan bencana dapat dilakukan cepat, tepat, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami memuat beberapa poin strategis:
1. Menyepakati skenario, tujuan, kebijakan, dan strategi dalam menghadapi kondisi darurat.
2. Mengkoordinasikan lembaga, organisasi, dan masyarakat agar mampu merespons secara cepat, terpadu, dan akuntabel.
3. Menjamin ketersediaan sumber daya dan mekanisme pengambilan keputusan cepat untuk menyelamatkan nyawa.
4. Menyatukan komitmen lintas pihak agar tindakan terkoordinasi dilakukan sebelum keadaan darurat terjadi.
5. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dalam penanganan darurat.
Selain itu, Pemprov Lampung telah menindaklanjuti berbagai upaya mitigasi praktis:
Surat Edaran Gubernur Lampung No. 140 Tahun 2024 menginstruksikan seluruh kabupaten/kota menyiapkan ulang alarm peringatan dini, jalur evakuasi, rambu-rambu, serta melaksanakan simulasi bencana secara berkala.
Peningkatan alat peringatan dini dan sensor melalui 18 titik seismometer dan 19 Warning Receiver System (WRS) yang aktif memonitor gempa dan menyampaikan informasi secara cepat.
Jalur evakuasi dan shelter yang siap digunakan di Lampung Selatan telah dipetakan, termasuk 15 titik evakuasi menuju 13 shelter di Kecamatan Katibung, Sidomulyo, dan Kalianda, dengan durasi evakuasi antara 7 hingga 13 menit.
Edukasi publik dengan prinsip 20:20:20: jika merasakan gempa selama 20 detik, masyarakat diminta bergerak dalam 20 menit menuju lokasi aman dengan elevasi minimal 20 meter.
Zonasi risiko dan sosialisasi, termasuk identifikasi zona merah di wilayah pesisir Bandar Lampung dan Lampung Selatan, sebagai langkah mitigasi langsung.
Sinergi antar instansi melalui koordinasi terpadu antara Pemprov, BPBD, Basarnas, TNI/Polri, dan lembaga terkait untuk respons cepat dan terintegrasi.
Pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi di titik strategis, serta penggelaran simulasi kesiapsiagaan bersama komunitas lokal.
Melalui kombinasi teknologi, infrastruktur, edukasi publik, dan kolaborasi lintas lembaga, Pemprov Lampung berupaya memastikan masyarakat siap menghadapi potensi bencana dengan tenang dan penuh persiapan. Kesiapsiagaan ini bukan hanya untuk menanggulangi bencana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang terhadap warga pesisir, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi bencana.***












