SAMUDERA NEWS – Bank Lampung Cabang Tanggamus kembali menjadi sorotan tajam publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 mengungkap temuan mengejutkan: adanya rekening di luar Bendahara Umum Daerah (BUD) yang digunakan untuk menampung dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat. Praktik ini diduga kuat melanggar hukum dan prinsip tata kelola keuangan daerah.
Alian Hadi Hidayat, S.H., Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ini. Ia menyebut, pelanggaran tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dengan ancaman pidana berat dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
“Bank Lampung sebagai bank milik masyarakat Lampung seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah, bukan malah menciptakan ketidakpercayaan publik dengan praktek yang tidak transparan,” kata Alian saat ditemui.
Alian menambahkan, pengelolaan dana di luar jalur resmi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan daerah dan institusi perbankan.
Dugaan pelanggaran tersebut juga mencakup:
- Pembuatan rekening di luar BUD tanpa prosedur resmi
- Ketidakpatuhan terhadap asas kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik
- Potensi pencatatan fiktif atau manipulatif yang merugikan negara
Kondisi ini kian memperburuk citra pengelolaan keuangan Pemkab Tanggamus, apalagi di tengah fakta defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp145 miliar.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat Tanggamus yang menanggung dampaknya. Kita bicara tentang kepercayaan, transparansi, dan masa depan daerah,” tegas Alian.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyebut bahwa persoalan ini hanya puncak dari gunung es. Ia menuding kepemimpinan sebelumnya meninggalkan beban hutang, bukan kesejahteraan.
Masalah ini jadi ujian awal bagi kepemimpinan baru Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia didesak untuk bukan hanya menegakkan “jalan lurus”, tetapi juga membawa kabupaten ini menuju jalan lurus yang maju: transparan, profesional, dan berpihak pada rakyat.***












