SAMUDERA NEWS– BANDAR LAMPUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menelusuri dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Dalam penyidikan yang dilakukan sejak Maret 2025, Kejati menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada paket proyek di segmen STA 100+200 hingga STA 112+200, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah pembuatan tagihan fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan, menggunakan vendor palsu dan dokumen rekayasa.
“Beberapa perusahaan hanya dipinjam namanya, namun digunakan dalam dokumen tagihan pekerjaan. Ini jelas tindakan melawan hukum,” ungkap Armen, Senin (15/4/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk ini bersumber dari dana Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,253 triliun.
Hingga pertengahan April 2025, sekitar 47 saksi telah diperiksa. Sejumlah dokumen proyek juga telah diamankan, dan barang bukti senilai Rp1,6 miliar telah disita. Penyidik kini dalam tahap akhir sebelum menetapkan tersangka.
Armen menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Siapa pun yang terlibat—baik tim teknis hingga pejabat perusahaan—akan kami tindak sesuai hukum. Tidak ada toleransi dalam kasus ini,” tegasnya.
Kejati Lampung memastikan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional, agar tidak menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.***












