SAMUDERA NEWS- Lampung diguncang isu besar yang menyeret nama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung, PT Wahana Raharja (WR). Terungkap dugaan penjualan lahan seluas 97 hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar. Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bisa masuk ke ranah pidana korupsi.
Menurut Hendri, setiap penjualan aset negara maupun daerah wajib melalui mekanisme hukum yang ketat sesuai regulasi. Jika prosedur ini dilanggar, potensi kerugian negara sangat besar. “Seharusnya dikaji dulu mengapa PT Wahana Raharja bisa merugi. Pemprov Lampung harus terbuka soal penyebab kerugian itu. Kondisi ini menunjukkan BUMD tidak sehat dalam pengelolaannya dan tidak mampu memberi kontribusi bagi pendapatan daerah. Indikasinya, ada dugaan praktik korupsi dalam tubuh pengelolaan,” tegasnya.
Ia menilai, penjualan lahan 97 hektare dengan angka Rp3 miliar jauh di bawah perkiraan nilai wajar. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ada proses appraisal harga yang transparan? Apakah DPRD Lampung pernah memberikan persetujuan resmi? Atau justru lahan ini dilepas secara diam-diam demi menguntungkan pihak tertentu?
Hendri mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di Jawa Timur, yang menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika menjabat Direktur PT Panca Wira Usaha. Dalam kasus itu, pelepasan aset tanpa prosedur yang sah menimbulkan kerugian negara hingga Rp11 miliar. “Hal itu menjadi pelajaran penting. Jangan sampai Pemprov Lampung mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Lebih jauh, dugaan penjualan aset PT Wahana Raharja dinilai menambah daftar panjang krisis tata kelola BUMD di Indonesia. BUMD yang seharusnya menopang perekonomian daerah justru sering menjadi beban APBD akibat manajemen buruk, minim pengawasan, dan rawan praktik penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini semakin mempertegas bahwa Lampung perlu evaluasi besar-besaran terhadap seluruh BUMD-nya.
Praktisi hukum ini juga menyoroti bahwa jika terbukti ada penjualan tanpa dasar hukum jelas, maka pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, aset BUMD merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang harus dijaga, bukan diperdagangkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kasus dugaan penjualan lahan 97 hektare ini menimbulkan gelombang pertanyaan publik. Mengapa aset sebesar itu dijual dengan harga rendah? Siapa pembeli sebenarnya? Apakah ada permainan mafia tanah di balik transaksi tersebut? Dan yang paling penting: mengapa Pemprov Lampung seolah diam, sementara masyarakat menunggu transparansi penuh atas skandal yang menyeret kepentingan rakyat ini?
Skandal PT Wahana Raharja ini bukan sekadar urusan jual beli tanah. Ini menyangkut kredibilitas Pemprov Lampung dalam mengelola aset daerah, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekayaan rakyat. Jika benar ada indikasi praktik korupsi, maka aparat penegak hukum, baik Kejati maupun KPK, didesak segera turun tangan untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.***












