SAMUDERA NEWS– Dunia pendidikan Lampung kembali diguncang polemik. Sekolah Swasta Siger bentukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dinilai ilegal oleh banyak pihak. Tapi yang mengejutkan, bukan penertiban yang muncul, melainkan justru dukungan dari jajaran eksekutif dan legislatif daerah.
Pemprov Lampung, termasuk Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, serta DPRD Provinsi dan Kota Bandar Lampung, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap keberadaan sekolah yang hingga kini belum memenuhi legalitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Melabrak Regulasi demi Citra?
Sejumlah aturan yang diterobos antara lain:
- Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Namun, alih-alih mengevaluasi pelanggaran ini, banyak pejabat justru menilai tindakan Wali Kota Eva Dwiana sebagai “niat baik”. DPRD bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perhatian pada anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Gubernur Mendukung, DPRD Menyusul
Gubernur Lampung dari Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan dukungan penuh atas berdirinya Sekolah Siger.
“Kami menyambut baik karena pendidikan masih sangat dibutuhkan. Soal legalitas, bisa diproses sambil jalan,” katanya, Senin (14/7/2025), seperti dikutip dari RMOLLampung.id.
Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung melalui Rapat Dengar Pendapat dengan kepala SMA/SMK swasta pun menyatakan hal serupa. Muhammad Junaidi dari Fraksi Demokrat bahkan berkomentar bahwa dirinya suka sekolah gratis ala Kuba.
DPRD Kota Ikut “Luluh”
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, mengakui belum menerima data resmi teknis sekolah tersebut. Namun, ia tetap menyatakan dukungan atas dasar empati.
“Kami mendukung program ini, tapi harus ada kejelasan teknisnya,” ujarnya seperti dilansir Kupastuntas.co.
Lebih jauh lagi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar mengklaim bahwa anggaran untuk Sekolah Siger sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025, meskipun belum ada dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD: “Kami Upayakan Anggaran”
Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, menyatakan bahwa DPRD akan berusaha memasukkan anggaran operasional untuk Sekolah Siger di APBD-P, sekalipun status sekolah tersebut belum resmi.
“Memang belum dibahas di tingkat Komisi atau Banggar, tapi akan kami upayakan,” ucapnya.
Namun hal ini justru menambah tanya besar: mengapa institusi pemerintah dengan fungsi pengawasan justru mendorong praktik yang berpotensi menabrak hukum?
Refleksi: Niat Baik Tak Menghapus Kewajiban Taat Hukum
Kasus Sekolah Swasta Siger menyimpan ironi besar. Di satu sisi, masyarakat Pra Sejahtera membutuhkan pendidikan. Di sisi lain, pendirian sekolah tanpa memenuhi syarat hukum membuka celah penyalahgunaan wewenang dan praktik pendidikan abal-abal.
Saat pejabat publik berlindung di balik kata “niat baik”, publik patut bertanya: siapa yang sebenarnya mereka lindungi? Rakyat atau kepentingan politis?***












