• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur, Upaya Sertifikasi dan Legalitas Aset Keagamaan di Pringsewu

MeldabyMelda
03/09/2025
in Berita
Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur, Upaya Sertifikasi dan Legalitas Aset Keagamaan di Pringsewu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) yang terletak di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mulai diukur sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta melegalkan aset-aset keagamaan yang dimiliki organisasi keagamaan di wilayah tersebut.

Pengukuran tanah wakaf dilakukan secara langsung oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bersama pengurus NU setempat. Proses ini juga disaksikan oleh perangkat pekon dan tokoh masyarakat, untuk memastikan akurasi pengukuran serta keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan. Lokasi tanah yang diukur nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan fasilitas ibadah, madrasah, atau kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi warga sekitar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya legalisasi dan pengamanan aset keagamaan. “Tanah wakaf yang bersertifikat akan memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga pengelolaannya lebih mudah dan terjamin. Selain itu, sertifikasi ini juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

BeritaLainnya

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Ulin Nuha menambahkan, proses pengukuran ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan sertifikasi tanah wakaf yang akan terus dilakukan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap, program ini tidak hanya terbatas pada tanah milik NU, tetapi juga dapat mencakup seluruh aset keagamaan milik organisasi masyarakat keagamaan lainnya, sehingga seluruh aset yang dimiliki lembaga keagamaan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Salah seorang pengurus NU setempat, H. Abdul Karim, menyambut baik langkah sertifikasi ini. Menurutnya, legalisasi tanah wakaf akan memudahkan pengurus untuk mengelola dan mengembangkan tanah demi kepentingan masyarakat luas. “Dengan adanya sertifikat, kami bisa lebih tenang dalam mengelola tanah wakaf. Seluruh kegiatan keagamaan dan sosial bisa berjalan lebih lancar tanpa ada kekhawatiran masalah hukum di masa depan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selain aspek legalitas, kegiatan pengukuran ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan lembaga keagamaan lainnya dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan.

Proses sertifikasi tanah wakaf di Pekon Gumuk Rejo ini diprediksi akan selesai dalam beberapa bulan ke depan, setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi lapangan selesai dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga tanah wakaf yang bersertifikat dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan secara maksimal.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset Keagamaanbpn pringsewulegalitas tanahNahdlatul UlamaPagelaranPekon Gumuk RejoSertifikasi TanahTanah Wakaf
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga

Next Post

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Narkotika Bandar Lampung Manfaatkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Related Posts

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Next Post
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Narkotika Bandar Lampung Manfaatkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Narkotika Bandar Lampung Manfaatkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Vonis 2,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu, Hakim Tekankan Pentingnya Transparansi

Vonis 2,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu, Hakim Tekankan Pentingnya Transparansi

HIPMI Lampung Tegaskan Anggota yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

HIPMI Lampung Tegaskan Anggota yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Fraksi Golkar Soroti Belasan Persoalan dalam Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025

Fraksi Golkar Soroti Belasan Persoalan dalam Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan untuk Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan untuk Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

Berita Terkini

  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In