SAMUDERA NEWS – Tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) yang terletak di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mulai diukur sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta melegalkan aset-aset keagamaan yang dimiliki organisasi keagamaan di wilayah tersebut.
Pengukuran tanah wakaf dilakukan secara langsung oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bersama pengurus NU setempat. Proses ini juga disaksikan oleh perangkat pekon dan tokoh masyarakat, untuk memastikan akurasi pengukuran serta keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan. Lokasi tanah yang diukur nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan fasilitas ibadah, madrasah, atau kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi warga sekitar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya legalisasi dan pengamanan aset keagamaan. “Tanah wakaf yang bersertifikat akan memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga pengelolaannya lebih mudah dan terjamin. Selain itu, sertifikasi ini juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ulin Nuha menambahkan, proses pengukuran ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan sertifikasi tanah wakaf yang akan terus dilakukan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap, program ini tidak hanya terbatas pada tanah milik NU, tetapi juga dapat mencakup seluruh aset keagamaan milik organisasi masyarakat keagamaan lainnya, sehingga seluruh aset yang dimiliki lembaga keagamaan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Salah seorang pengurus NU setempat, H. Abdul Karim, menyambut baik langkah sertifikasi ini. Menurutnya, legalisasi tanah wakaf akan memudahkan pengurus untuk mengelola dan mengembangkan tanah demi kepentingan masyarakat luas. “Dengan adanya sertifikat, kami bisa lebih tenang dalam mengelola tanah wakaf. Seluruh kegiatan keagamaan dan sosial bisa berjalan lebih lancar tanpa ada kekhawatiran masalah hukum di masa depan,” katanya.
Selain aspek legalitas, kegiatan pengukuran ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan lembaga keagamaan lainnya dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan.
Proses sertifikasi tanah wakaf di Pekon Gumuk Rejo ini diprediksi akan selesai dalam beberapa bulan ke depan, setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi lapangan selesai dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga tanah wakaf yang bersertifikat dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan secara maksimal.***












