SAMUDERA NEWS– Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kriminalitas. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang residivis yang mencuri handphone milik tetangganya di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menyampaikan, tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya.
Kasus ini bermula dari laporan Yanawati (34), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Kelungu. Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, korban yang sedang pergi ke Pasar Madang Kota Agung, pulang dan mendapati jendela samping rumahnya terbuka dan rusak. Saat memeriksa rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp250 ribu telah hilang. Kerugian total korban diperkirakan mencapai Rp2.750.000.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping dan langsung mengambil handphone serta uang tunai,” jelas AKP Feriyantoni, Kamis, 9 Oktober 2025. Ia menambahkan, setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku keluar melalui jendela yang sama.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS merupakan tetangga korban dan melancarkan aksinya seorang diri. Pelaku mengaku mengetahui rutinitas korban dan sengaja memanfaatkan kesempatan saat korban pergi. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berniat menjual barang curian dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk bersenang-senang,” ungkap Kapolsek.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah, serta menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh residivis di lingkungan masyarakat.***












