• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Residivis di Tanggamus Ditangkap Usai Curi HP Tetangga, Ini Kronologinya

MeldabyMelda
10/10/2025
in Berita
Residivis di Tanggamus Ditangkap Usai Curi HP Tetangga, Ini Kronologinya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kriminalitas. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang residivis yang mencuri handphone milik tetangganya di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menyampaikan, tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya.

Kasus ini bermula dari laporan Yanawati (34), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Kelungu. Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, korban yang sedang pergi ke Pasar Madang Kota Agung, pulang dan mendapati jendela samping rumahnya terbuka dan rusak. Saat memeriksa rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp250 ribu telah hilang. Kerugian total korban diperkirakan mencapai Rp2.750.000.

BeritaLainnya

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping dan langsung mengambil handphone serta uang tunai,” jelas AKP Feriyantoni, Kamis, 9 Oktober 2025. Ia menambahkan, setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku keluar melalui jendela yang sama.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS merupakan tetangga korban dan melancarkan aksinya seorang diri. Pelaku mengaku mengetahui rutinitas korban dan sengaja memanfaatkan kesempatan saat korban pergi. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berniat menjual barang curian dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk bersenang-senang,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah, serta menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh residivis di lingkungan masyarakat.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: berita kriminal Lampungkeamanan rumahKejahatan TetanggaPenangkapan Pelakupencurian hpPolres TanggamusPolsek Kota AgungResidivis
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bandar Lampung di Ujung Sejarah: DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Pelanggaran Hukum Menguat!

Next Post

DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian, Petani Lampung Barat Siap Dapatkan Dukungan Maksimal

Related Posts

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Next Post
DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian, Petani Lampung Barat Siap Dapatkan Dukungan Maksimal

DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian, Petani Lampung Barat Siap Dapatkan Dukungan Maksimal

Kafilah Lampung Siap Harumkan Nama Daerah di STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari

Kafilah Lampung Siap Harumkan Nama Daerah di STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025, Tito Karnavian Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025, Tito Karnavian Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Pemprov Lampung dorong enam raperda strategis, mulai pertanian hingga satu data untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Pemprov Lampung dorong enam raperda strategis, mulai pertanian hingga satu data untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Lampung Sukses Raih Medali Perunggu di Cabang Renang Pornas Korpri XVII 2025

Lampung Sukses Raih Medali Perunggu di Cabang Renang Pornas Korpri XVII 2025

Berita Terkini

  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In