SAMUDERA NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen penuh untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (9/10/2025).
Marindo hadir mewakili Gubernur dalam pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam Raperda yang sebelumnya dipaparkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada Rabu (8/10/2025). Keenam Raperda ini meliputi:
1. Percepatan perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam
2. Perlindungan dan pemberdayaan petani
3. Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II
5. Pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan
6. Penyelenggaraan satu data
Dalam sambutannya, Marindo menekankan pentingnya setiap Raperda sebagai landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. “Peraturan daerah memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap Raperda harus disusun dengan jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Marindo juga memberikan catatan agar setiap Raperda sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Substansi Raperda harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lampung.
Terkait Raperda percepatan perizinan usaha pertambangan, pemerintah menekankan agar fokus materi pengaturan tetap pada aspek teknis pertambangan dan bukan mekanisme perizinan yang sudah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). “Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” jelas Marindo.
Sementara untuk Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah meminta pembahasan dilakukan menyeluruh dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Materi pengaturan seperti penggunaan air, bibit unggul, pupuk, dan pemeliharaan lahan pertanian berkelanjutan menjadi sorotan penting.
Dalam hal Raperda penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD, Pemprov menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh terkait tata kelola, keuangan, tarif layanan, hingga manajemen sumber daya manusia. Langkah ini diharapkan memperkuat kinerja BLUD dalam berbagai sektor pelayanan publik di Lampung.
Sedangkan Raperda pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menyoroti pengaturan zona sekitar bandara, termasuk pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, serta tinggi bangunan. Substansi sanksi juga perlu dicantumkan agar Perda memiliki efek jera dan memastikan keselamatan penerbangan.
Untuk Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan, Pemprov meminta agar penyusunan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Lampung. Beberapa Perda lama yang tidak relevan diusulkan dicabut untuk meningkatkan efisiensi regulasi di bidang pendidikan.
Sementara itu, Raperda penyelenggaraan satu data dianggap strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah, meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan, serta selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sinkronisasi data antar perangkat daerah dinilai krusial untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.
Setelah penyampaian pendapat, Pemprov menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan enam Raperda tersebut pada tahap pembicaraan selanjutnya. Pemerintah mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan aplikatif.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar Marindo menutup sambutannya.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan delapan fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa pemerintah yang dipaparkan sehari sebelumnya, meliputi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS. Tanggapan resmi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal atas pandangan fraksi dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada Jumat (10/10/2025).
Keenam Raperda ini diharapkan menjadi pijakan penting pembangunan daerah di berbagai sektor strategis, mulai pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung secara menyeluruh.***












