SAMUDERA NEWS– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan kerugian Rp105 miliar. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ, sementara dua tersangka lainnya masih buron.
Modus: Iklan di Facebook dan Grup WhatsApp
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan iklan Facebook untuk menarik korban. Setelah mengklik iklan, korban diarahkan ke WhatsApp yang mengaku sebagai “Prof AS”, lalu dimasukkan ke dalam grup edukasi trading.
“Mereka dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% setelah bergabung dengan trading saham dan kripto di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Brigjen Himawan, Rabu (19/3/2025).
Para korban diarahkan untuk membuat akun di tiga platform tersebut dan mulai berinvestasi. Untuk meyakinkan mereka, pelaku memberikan hadiah jam tangan dan tablet bagi yang menyetor dana dalam jumlah besar.
Rekening Fiktif & Biaya Administrasi Tipuan
Para korban diminta mentransfer dana ke 67 rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana. Namun, saat korban ingin menarik uangnya, mereka justru diwajibkan membayar biaya administrasi tambahan.
Kecurigaan muncul setelah ada pengumuman dari JYPRX Global yang menyatakan akan menghapus akun pelanggan di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Polisi Sita Uang & Terus Kejar Pelaku Lain
Hingga saat ini, penyidik telah mendata 90 korban dengan total kerugian Rp105 miliar. Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga telah memblokir dan menyita dana Rp1,5 miliar dari rekening pelaku.
“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya dan terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Brigjen Himawan.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan, pencucian uang, dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Hotline Cyber Crime Polri.***












