SAMUDERA NEWS– Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan Presiden Prabowo mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program ini harus tetap dilanjutkan karena manfaatnya sangat besar bagi pendidikan dan kesehatan anak-anak, namun perlu perbaikan menyeluruh untuk menjamin kualitas dan keamanan.
“Tapi MBG perlu ditingkatkan secara kualitas, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” kata Deni Ribowo saat ditemui, Senin (29/9/2025). Menurut Deni, kasus keracunan massal yang menimpa siswa beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran penting. Ia menekankan perlunya penyelidikan forensik guna mengidentifikasi sumber masalah, apakah disebabkan oleh human error atau kondisi pribadi anak.
“Misalnya, anak yang biasanya tidak makan ikan tapi saat itu makan ikan, atau yang alergi susu atau daging tertentu. Semua kemungkinan harus diperiksa secara detail,” ujar Deni. Ia menekankan bahwa penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa yang bersalah, melainkan untuk memperbaiki kualitas program agar insiden serupa tidak terulang.
Deni juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dari Polda Lampung hingga Polres setempat, serta dukungan penuh dari kepala sekolah, dinas kesehatan, dan Puskesmas setempat. Hal ini untuk memastikan setiap makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) layak konsumsi sebelum disajikan ke siswa.
“Fokus penyelidikan adalah peningkatan kualitas MBG di sekolah kita. Semua pihak harus bekerja sama agar keamanan pangan terjaga,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dosen Hukum Bisnis Universitas Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menyarankan agar struktur SPPG melibatkan pihak eksternal, seperti lembaga kesehatan independen, untuk meminimalkan risiko kejadian serupa di masa depan. “Struktur yang ada sudah cukup, tapi mengingat jumlah siswa sangat banyak, perlu keterlibatan pihak luar untuk pengawasan tambahan,” ujarnya.
Ali juga menekankan aspek hukum terkait kasus keracunan massal ini. Ia menyebutkan dasar hukum yang mengatur, yaitu Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. “Pasal ini mengharuskan setiap orang melaporkan dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang. Jadi, ini bukan hanya soal prosedur internal, tapi ada konsekuensi hukum yang jelas,” jelasnya.
Selain itu, Ali menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dengan status ini, pelayanan kesehatan yang biasanya dilakukan secara bertahap bisa dipercepat, sehingga risiko keracunan massal dapat diminimalkan. “Penetapan KLB akan mempercepat respons, mengefektifkan koordinasi dinas kesehatan, sekolah, dan aparat terkait, serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.
Para pakar sepakat bahwa program MBG memiliki dampak positif jangka panjang terhadap gizi anak-anak dan keberhasilan belajar. Namun, integritas dan keamanan makanan harus menjadi prioritas utama. Dengan investigasi forensik yang transparan, pengawasan eksternal, dan koordinasi lintas instansi, MBG bisa terus berjalan sebagai program strategis nasional yang aman, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi muda Lampung.***












