SAMUDERA NEWS- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung dinyatakan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya pelanggaran berarti. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, yang mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pemungutan suara pada Kamis (28/11/2024) di Bandarlampung.
“Pilkada di Lampung berlangsung dengan damai dan tanpa kendala berarti. Kami bersyukur atas pelaksanaan yang berjalan aman dan lancar,” ujar Iskardo, menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan laporan pelanggaran yang signifikan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Ia juga menegaskan bahwa hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan TSM, tidak ada laporan pelanggaran yang masuk dari 15 kabupaten dan kota di Lampung. “Kami pastikan, tidak ada laporan pelanggaran di seluruh wilayah,” tegasnya.
Bawaslu Lampung juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kelancaran Pilkada, terutama kepada Polri dan TNI yang turut menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara. “Kami bersyukur atas soliditas dan keterpaduan antara aparat keamanan dan masyarakat yang menjaga ketertiban di Lampung,” tambah Iskardo.
Meski demikian, Bawaslu mencatat beberapa kendala teknis di lapangan, seperti kekurangan surat suara, surat suara tertukar, dan kerusakan surat suara yang ditemukan di sejumlah TPS di berbagai daerah. Kekurangan surat suara terjadi di sepuluh kabupaten dan kota, termasuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan lainnya, khususnya untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
Terkait hal ini, Bawaslu langsung melakukan koordinasi dengan penyelenggara teknis dan memberikan rekomendasi untuk segera mengatasi masalah tersebut. Selain itu, ditemukan pula kasus surat suara tertukar di empat daerah, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Pengawas Pemilu memastikan tidak ada lagi surat suara yang tertukar dan meminta penyelenggara teknis untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Di Kabupaten Lampung Barat, ditemukan pula surat suara yang rusak, dengan robekan di beberapa bagian. Untuk itu, Bawaslu memerintahkan agar surat suara rusak tersebut dipisahkan dan tidak digunakan dalam pemungutan suara.
Meskipun ada beberapa kendala teknis, Bawaslu memastikan bahwa semua permasalahan dapat ditangani dengan baik dan proses Pilkada Serentak 2024 di Lampung tetap berjalan kondusif.***












