SAMUDERA NEWS – Satuan Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku, seorang pria berinisial MA (48), ditangkap pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA, yang diduga kuat melakukan curas terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” jelas Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, Jumat (20/6/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Ipda Ari Andriyana menindaklanjuti laporan korban dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat digerebek, MA langsung mengakui perbuatannya.
Kejadian bermula pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Sahroni tengah berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi, bersama istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku yang datang tiba-tiba langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Diliputi emosi, MA meminta korban menyerahkan ponsel pribadinya. Saat korban menolak memberikan kata sandi, pelaku mengambil sebatang kayu kaso dan memukul korban hingga mengalami patah tulang pada lengan kiri. Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur ponsel OPPO A53 milik korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga kekerasan berat hingga korban menderita luka serius,” tegas Kompol Samsari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan untuk memukul korban. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
MA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***












