SAMUDERA NEWS— Perang melawan narkotika di Kabupaten Pringsewu semakin digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu. Dalam operasi yang berlangsung intensif beberapa hari terakhir, polisi berhasil menangkap delapan pelaku kasus narkotika di lokasi berbeda, dua di antaranya terindikasi sebagai pengedar aktif.
Delapan pelaku yang diamankan antara lain Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, yang diduga sebagai pengedar. Sementara enam lainnya berstatus pengguna, yaitu M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46), semuanya berasal dari Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.
Penangkapan pertama terjadi Selasa (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin. Petugas menggerebek rumah tersebut setelah mendapat informasi adanya pesta sabu. Dari lokasi ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah, sementara seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, dan tiga unit ponsel.
Berdasarkan pengembangan dari lokasi pertama, polisi memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Oki Abriansyah. Ia berhasil ditangkap di Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain, yaitu Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin. Dalam penggerebekan ini, ditemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dua bungkus plastik klip bekas pakai, dan satu kotak berisi 100 pipet kaca. Keempat pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan pada pukul 08.00 WIB berhasil menangkap Reyhan di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Dari tangannya, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan, yang sebelumnya telah diamankan.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Chandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan jaringan pengedar berhasil ditindak tegas,” kata AKP Chandra.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya Pringsewu yang bersih dari peredaran obat terlarang.***












