SAMUDERA NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi ini, polisi menyita 6,6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi serta menangkap seorang bandar berinisial M (34 tahun).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya, dan diumumkan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu, 7 Mei 2025.
“Tersangka M kami amankan pada Selasa siang, 6 Mei, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Timur. Rumah ini telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba,” jelas Kombes Alfret.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sedang sabu (sekitar 50 gram) di kantong celana tersangka. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah kontrakan membuahkan hasil mencengangkan:
- 5 paket besar sabu (masing-masing 1 kg)
- 10 paket sabu (masing-masing 100 gram)
- 1 paket sabu (10 gram)
- 1.653 butir ekstasi dan serbuk pecahan ekstasi
- 2 timbangan digital
- 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone
“Total sabu yang kami amankan mencapai 6 kg 60 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini milik seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” tambah Kapolresta.
Pihak kepolisian menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba Malaysia, mengingat kemasan dan pola distribusinya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.***












