Dedi Miryanto, S.E., M.Si.
ASN Kabupaten Lampung Selatan | Pengurus FKBN Lampung
SAMUDERA NEWS- Di balik debu jalanan dan deru kendaraan, ada sektor kecil yang kerap dipandang sebelah mata: parkir. Namun, jika ditata secara sistematis dan melibatkan partisipasi warga, parkir bisa menjadi lokomotif mikro bagi ekonomi daerah dan model nyata dari demokrasi ekonomi di tingkat akar rumput.
Sayangnya, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Monopoli oleh kelompok tertentu, sistem pelaporan yang lemah, hingga kurangnya keterlibatan masyarakat menjadi tantangan besar. Padahal, sektor ini menyentuh kehidupan sehari-hari warga dan memiliki potensi besar untuk tumbuh secara inklusif.
Sudah waktunya kita meninggalkan paradigma lama—menganggap parkir sekadar sumber retribusi. Sebaliknya, kita perlu mendorong pengelolaan parkir berbasis komunitas: dikelola oleh BUMDes, koperasi warga, atau paguyuban lokal. Contoh sukses sudah ada. Garut, Tegal, dan Bengkulu menunjukkan bahwa dengan pendekatan partisipatif, sistem parkir bisa lebih adil, efisien, dan akuntabel.
Di desa-desa, peluang bahkan lebih terbuka. Banyak desa wisata dan pasar rakyat dengan potensi parkir yang besar belum tersentuh manajemen modern. Di sinilah UU Desa dapat menjadi dasar hukum untuk melibatkan warga dalam pengelolaan aset lokal, termasuk parkir, secara demokratis.
Peran pemerintah daerah bukan sebagai pengendali, tetapi sebagai pembina dan pengawas. Mulai dari pelatihan manajemen keuangan, penerapan teknologi digital, hingga sistem rotasi pengurus untuk mencegah monopoli kekuasaan. Transparansi dan pelaporan yang terbuka harus menjadi budaya baru dalam tata kelola parkir.
Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti. Ia adalah simbol ruang publik, tempat warga belajar bertanggung jawab, berbagi, dan membangun tata kelola yang adil. Jika dikelola serius, parkir bisa menjadi “sekolah kecil” demokrasi ekonomi yang tumbuh dari jalanan, pasar, hingga desa-desa terpencil.***












