SAMUDERA NEWS – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (2/9/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Bupati Riyanto menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD dilakukan secara cermat dan berhati-hati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan yang berlaku serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung, dan visi, misi serta sasaran pokok RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025–2045. Selain itu, Ranperda ini juga memperhatikan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.
“Lima prioritas pembangunan yang menjadi fokus Perubahan APBD 2025 ini adalah peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif, peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah,” ungkap Bupati Riyanto di hadapan anggota DPRD.
Dalam paparan anggaran, Bupati menjelaskan proyeksi pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 1,2 triliun, menurun Rp 30,4 miliar dibandingkan APBD awal. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan Rp 1,31 triliun atau berkurang Rp 34,2 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat Rp 21,6 miliar untuk menutupi defisit belanja. Dengan kondisi ini, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan diperkirakan nihil.
Bupati Riyanto menekankan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda ini agar segera disetujui menjadi Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum pelaksanaan anggaran. Ia berharap dengan pengesahan Perubahan APBD 2025, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap DPRD dapat membahas dan memberikan masukan konstruktif, sehingga Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman bagi pembangunan yang berpihak pada masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat,” tambah Bupati Riyanto.
Rapat Paripurna ini juga menjadi forum penting bagi komunikasi antara eksekutif dan legislatif, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi setiap kebijakan anggaran dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.***












