SAMUDERA NEWS – Di balik gegap gempita pembangunan yang digembar-gemborkan, Kota Bandar Lampung menyimpan realitas yang menyayat hati. Proyek Masjid Raya Bakrie dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang menghubungkan Kantor Pemkot dengan Masjid Al Furqon tampak megah, namun kenyataannya masih banyak warga hidup dalam kesulitan dan kehilangan tempat tinggal.
Salah satu korban adalah Nelly (60), seorang nenek renta yang kini bertahan hidup bersama dua cucunya di rumah tetangga setelah rumahnya hancur diterjang pasang laut pada 8 Agustus lalu. Rumah yang dulu menjadi tempat berteduh kini tidak lagi layak dihuni.
Ironi ini menyoroti kebijakan Pemkot Bandar Lampung di bawah Wali Kota Eva Dwiana, yang belakangan dikenal publik dengan julukan “The Killer Policy”. Sementara warga kecil menjerit kehilangan hunian, APBD justru dialokasikan untuk membiayai SMA swasta ilegal bernama Siger, dengan dalih untuk membantu warga pra-sejahtera.
Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Permendikdasmen, UU Yayasan, UU Pendidikan, Perwali Dana Hibah, hingga tata ruang kota. Selain itu, potensi pelanggaran hukum pidana bagi penyelenggara pendidikan dan penerima dana hibah juga mengintai.
Kondisi ini menimbulkan kontradiksi mencolok: pemerintah kota begitu ambisius membangun simbol kemegahan, namun di sisi lain rakyat miskin seperti Nelly justru terpinggirkan, kehilangan hak paling mendasar—tempat tinggal yang layak dan aman. Ironi pembangunan ini menjadi cermin nyata ketimpangan prioritas di tengah ambisi pembangunan kota.***











