SAMUDERA NEWS- Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku dugaan pencurian atau penggelapan di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang kehilangan 15 keping plat aluminium senilai sekitar Rp4,5 juta dari gudang perusahaan. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan menunjukkan empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti pada hari yang sama, dan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” kata Kompol Edi Qorinas.
Kronologi kejadian bermula saat seorang satpam, Suwarto (41), melakukan patroli keliling di sekitar area rumah manajer pabrik. Ia mencurigai seorang pekerja bernama IK (53) yang berjalan mencurigakan. Suwarto kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk memantau keberadaan IK di sekitar kolam limbah pabrik. Saat diperiksa, IK ternyata membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IK tidak bertindak sendirian. Tiga orang lain yang terlibat dalam pencurian tersebut adalah EDP (35), EB (51), dan PAW (33). Keempat pelaku ditangkap Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang pada Sabtu siang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 keping plat aluminium dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Keempat tersangka telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolsek Edi.
Atas tindakan kriminalnya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan.***












