SAMUDERA NEWS— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) berhasil mengamankan MYI (30), tersangka pencurian mesin pendingin udara (AC) milik kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Penangkapan terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro.
“Tersangka ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kamis (8/5/2025).
Tindak pencurian dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.17 WIB. MYI mencuri 1 unit AC merek LG Inverter 1 PK (indoor dan outdoor) yang terpasang di lantai dua salah satu kantor Pemkab.
“Modusnya, pelaku masuk ke gedung dan mencopot AC yang masih menempel di dinding. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” lanjut AKP Indik.
Setelah kejadian, seorang ASN Pemkab melaporkan insiden tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya teridentifikasi dan ditangkap.
MYI mengaku menjual AC hasil curiannya kepada seseorang seharga Rp1,3 juta, sementara barang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Indik.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aset negara di lingkungan kantor pemerintahan.***












