SAMUDERA NEWS- Unit Reskrim Polsek Kalianda, dibantu Tim Khusus Sikat Rajabasa, berhasil meringkus pelaku penganiayaan brutal berinisial H (27) di wilayah Kalianda, Rabu (8/5/2025) pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menyusul laporan warga.
“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya usai melakukan aksi kekerasan di Desa Negeri Pandan,” ujar Kapolsek Kalianda Lptu Sulyadi, Jumat (9/5/2025), mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.
Korban, JS, warga Desa Sukatani, dianiaya saat sedang bekerja di gudang rongsokan pada Minggu, 23 Februari 2025. Tanpa sebab jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban hingga mengalami luka parah di kepala dan wajah.
“Korban mengalami luka robek yang memerlukan 20 jahitan, serta lebam serius di area mata,” lanjut Lptu Sulyadi.
Pelaku yang merupakan warga Cisaraten Kidul, Kecamatan Gede Bage, Bandung, mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju abu-abu penuh bercak darah milik korban dan hasil visum dari RSUD Bob Bazar.
“Kami serius memberantas premanisme. Warga yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa diminta segera melapor,” tegas AKP Sulyadi.***












