• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

MeldabyMelda
18/11/2025
in Berita
Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap salah satu buronan kasus penganiayaan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, di kawasan Bumi Kedaton, Bandar Lampung, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pengembangan kasus.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH, MH., dan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Tersangka yang berinisial WE merupakan terpidana kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP. Setelah ditangkap, WE langsung dibawa ke gedung Intelijen Kejati Lampung untuk proses lebih lanjut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah mangkir dari persidangan. “Berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sehingga sidang ditunda hingga 28 Agustus 2025. Namun terdakwa kembali tidak hadir hingga sidang berikutnya pada 4 September 2025, sehingga proses hukum sempat tertunda,” jelas Ricky.

BeritaLainnya

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Menurutnya, penangkapan hari ini berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif. “Terdakwa saat diamankan menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tambahnya.

Ricky Ramadhan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu penegakan hukum. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO lainnya agar segera menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO, kami tegaskan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kami sarankan untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan WE ini menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam menindak tegas para buronan agar proses hukum tidak terhambat. Tim Tabur Kejati Lampung akan terus melakukan pengejaran dan pengawasan terhadap DPO lain yang masih berkeliaran, dengan strategi penyelidikan yang sistematis dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian setempat.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pelanggaran hukum akan selalu diproses secara profesional dan tidak ada yang kebal dari hukum. Kejati Lampung memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Buronan Berhasil DitangkapBuronan PenganiayaanHukum dan KriminalitasKasus Kekerasan LampungKejati Lampungpenangkapan DPO LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangTim Tabur Kejati
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Lapas Dharmasraya Wujudkan Semangat “IMIPAS untuk Negeri” Lewat Renovasi Surau Nurul Ikhlas

Next Post

Kapolsek Bakauheni AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Kenakalan Remaja, dan Bahaya Pergaulan Negatif

Related Posts

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Next Post
Kapolsek Bakauheni AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Kenakalan Remaja, dan Bahaya Pergaulan Negatif

Kapolsek Bakauheni AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Kenakalan Remaja, dan Bahaya Pergaulan Negatif

Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan Cipta Karya, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan Cipta Karya, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI Jakarta dan Gelar Aksi Massa

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI Jakarta dan Gelar Aksi Massa

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025: Warga Dorong Prioritas Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025: Warga Dorong Prioritas Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Berita Terkini

  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In