SAMUDERA NEWS– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap salah satu buronan kasus penganiayaan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, di kawasan Bumi Kedaton, Bandar Lampung, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pengembangan kasus.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH, MH., dan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Tersangka yang berinisial WE merupakan terpidana kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP. Setelah ditangkap, WE langsung dibawa ke gedung Intelijen Kejati Lampung untuk proses lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah mangkir dari persidangan. “Berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sehingga sidang ditunda hingga 28 Agustus 2025. Namun terdakwa kembali tidak hadir hingga sidang berikutnya pada 4 September 2025, sehingga proses hukum sempat tertunda,” jelas Ricky.
Menurutnya, penangkapan hari ini berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif. “Terdakwa saat diamankan menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tambahnya.
Ricky Ramadhan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu penegakan hukum. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO lainnya agar segera menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO, kami tegaskan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kami sarankan untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Penangkapan WE ini menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam menindak tegas para buronan agar proses hukum tidak terhambat. Tim Tabur Kejati Lampung akan terus melakukan pengejaran dan pengawasan terhadap DPO lain yang masih berkeliaran, dengan strategi penyelidikan yang sistematis dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian setempat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pelanggaran hukum akan selalu diproses secara profesional dan tidak ada yang kebal dari hukum. Kejati Lampung memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.***












