SAMUDERA NEWS– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara tegas mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PerkimCK) Provinsi Lampung. Desakan ini muncul menyusul mencuatnya sejumlah temuan signifikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024 yang menyoroti lemahnya pengelolaan dan pengawasan proyek pembangunan di lingkungan Dinas Perkim.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan kepada awak media di Kejati Lampung, Senin (17/11/2025), bahwa berbagai temuan tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah provinsi. Menurut mereka, kondisi ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Perkim sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukungnya.
“Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebanyak dan sebesar ini. Ini bukti nyata bahwa Dinas Perkim tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Gubernur Lampung wajib segera mengevaluasi OPD ini, mulai dari pimpinan hingga pejabat teknis,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menyoroti bahwa BPK RI telah memberikan catatan serius dalam LHP Tahun 2024, yang sebagian besar berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan yang tidak sesuai volume, kualitas, dan kontrak yang berlaku. Aqrobin menekankan, temuan tersebut mencerminkan sistem pengawasan internal Dinas Perkim yang lemah dan pengendalian teknis yang tidak efektif.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa regulasi pengendalian teknis dan administrasi sudah sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, hingga Permendagri terkait pengawasan teknis proyek. Namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menerapkannya secara efektif sehingga setiap tahun temuan BPK terus berulang.
“Jika pengawasan lapangan, verifikasi volume, dan pengendalian teknis berjalan sesuai SOP dan regulasi, maka tidak akan ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara seperti yang terungkap dalam LHP BPK RI 2024. Ini merupakan masalah struktural yang harus segera diperbaiki,” jelas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum apabila evaluasi internal tidak dilakukan. Aqrobin menuturkan, lembaganya akan melaporkan seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. “Kami tidak akan membiarkan kerugian negara berhenti hanya pada laporan audit tanpa adanya proses hukum. Ini bagian dari komitmen kami untuk mengawal keuangan negara dan memastikan pejabat yang lalai atau terindikasi melakukan penyimpangan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, LSM PRO RAKYAT meminta Gubernur Lampung untuk segera:
1. Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, termasuk meninjau sistem pengawasan internal dan fungsi pengendalian lapangan.
2. Memastikan seluruh proyek berjalan sesuai kontrak dan regulasi, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara serius.
3. Mencegah potensi penyimpangan anggaran dengan memperkuat pengawasan dan transparansi pelaksanaan proyek.
“Gubernur harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang. Masyarakat sudah muak dengan penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan menghambat pembangunan,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT berharap langkah evaluasi yang tegas dan kemungkinan proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek di Provinsi Lampung. Mereka menekankan bahwa proyek ke depan harus berjalan sesuai hukum dan undang-undang, diawasi ketat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan merugikan negara. Aqrobin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat kini menaruh harapan penuh kepada Gubernur Lampung untuk membenahi birokrasi, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan uang negara dikelola secara transparan.***












