SAMUDERA NEWS– Tim Gabungan Kejaksaan Lampung berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kabupaten Tanggamus. Terpidana berinisial RLH, yang melarikan diri selama sepuluh tahun, akhirnya dibekuk dalam operasi intelijen tertutup pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB.
RLH merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, untuk periode 2015-2016. Dana yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan itu diselewengkan sehingga merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Penangkapan RLH merupakan hasil kerja sama Tim Gabungan Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Operasi ini melibatkan serangkaian pengintaian dan analisis data intensif yang memuncak pada penangkapan RLH di lokasi kerjanya di Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah—sebuah lokasi yang sebelumnya tak pernah diduga oleh aparat. Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa hukum akan menegakkan keadilan, meskipun pelaku berusaha melarikan diri selama bertahun-tahun. “Penangkapan ini mengirim pesan tegas kepada seluruh buronan: tidak ada tempat yang aman. Hukum akan selalu mengejar, dan tanggung jawab pidana harus dipenuhi di manapun pelaku bersembunyi,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dana publik. Dana SPP PNPM disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan di pedesaan, namun praktik korupsi RLH merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan ditangkapnya RLH, masyarakat diharapkan mendapatkan kembali kepercayaan terhadap penegakan hukum dan program-program pemberdayaan pemerintah.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan sinergi yang efektif antara unit Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota dalam menuntaskan kasus tertunda, termasuk buronan yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, RLH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal. Sesuai prosedur, ia akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor sebelum menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memulihkan keadilan dan memastikan pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa hukum akan menindak tanpa pandang waktu dan tempat.***












