SAMUDERA NEWS— Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Bakauheni Harbour City (BHC), Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil diungkap. Pelaku berinisial AAW (37), warga Kecamatan Bakauheni, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni pada Jumat (9/5/2025) di kediaman kakaknya di Kecamatan Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 Januari 2025. Saat itu, korban berinisial AR, seorang pelajar, memarkirkan sepeda motor Yamaha V-Xion putih di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni. Namun, saat kembali, motor miliknya telah raib.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. AAW ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, N, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain,” ungkap AKP Indik Rusmono.
Modus kedua pelaku cukup rapi. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam untuk mendekati motor korban, lalu merusak kunci dengan anak kunci palsu sebelum melarikan kendaraan hasil curian. Motor hasil curian sempat disembunyikan di kontrakan milik rekan mereka.
Dari penangkapan AAW, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti STNK, BPKB Yamaha V-Xion, serta motor Honda Vario yang digunakan saat aksi pencurian.
“AAW kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Indik.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di kawasan vital seperti Pelabuhan Bakauheni. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitarnya.***












