SAMUDERA NEWS – Dua pelajar SMA, AD (16) dan RA (16), terpaksa berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta. Kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pardasuka pada Jumat (31/1/2025), setelah melakukan pencurian di kediaman Eko Sutrisno, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.
Pencurian terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Burung murai milik korban yang digantung di teras rumah hilang tanpa jejak. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun pagi dan mendapati sangkar beserta burungnya sudah raib. Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan sangkar burung dibuang oleh pelaku di area persawahan.
Aksi Pencurian Terungkap, Barang Bukti Disita
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. AD ditangkap di jalan umum Pekon Wargamulyo pada pukul 13.00 WIB, sementara RA berhasil ditangkap di rumahnya setelah AD. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet.
Menurut Iptu Bastari, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yaitu Kecamatan Pardasuka dan Ambarawa. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli rokok dan untuk bersenang-senang.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku di Bawah Umur
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meskipun masih di bawah umur, peradilan yang akan dijalani tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***












