SAMUDERA NEWS — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII secara resmi melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) untuk penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Bandar Lampung pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait serta para penerima bantuan.
Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menekankan bahwa program ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat terhadap keberagaman budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan potensi budaya secara optimal. “Fasilitasi pemajuan kebudayaan bukan hanya soal melindungi warisan budaya yang ada, tetapi juga membangun ekosistem budaya yang dinamis, berkelanjutan, dan mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Iskandar.
Acara penandatanganan SP2B turut dihadiri Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII Yanto HM Manurung, SS, M.Si, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dra. Heni Astuti, M.I.P, serta Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Dalam sambutannya, Heni Astuti menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas terselenggaranya program ini dan berharap agar kegiatan dapat dikawal bersama, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
“Program fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat peran sanggar, komunitas, seniman, dan budayawan dalam melestarikan budaya daerah serta membangun kreativitas masyarakat,” tutur Heni. Ia menambahkan, verifikasi penerima bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari administrasi, substansi hingga verifikasi lapangan, untuk memastikan setiap penerima layak dan program berjalan sesuai tujuan.
Untuk tahun 2025, total penerima bantuan di Provinsi Lampung terdiri dari 2 sanggar atau komunitas serta 14 individu, terpilih dari 44 proposal yang masuk. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pelaku budaya dalam mengembangkan karya, mengadakan kegiatan budaya, serta melestarikan nilai-nilai lokal yang khas Lampung.
Daftar penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII Lampung tahun 2025 adalah sebagai berikut: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya.
Iskandar Mulia Siregar berharap, dengan ditandatanganinya SP2B ini, seluruh penerima dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan tujuan program, sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat. “Ke depan, kami berharap semakin banyak sanggar, seniman, dan budayawan lain yang terlibat, sehingga budaya di Lampung semakin hidup dan berkembang,” katanya menutup acara.***












