SAMUDERA NEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali mendapat sorotan setelah ditemukan adanya pembengkakan dana yang tidak jelas peruntukannya, kali ini terkait pembangunan Rest Area Pugung di Kecamatan Pugung. Proyek yang sempat diresmikan pada 17 Maret 2023 tersebut kini terbengkalai, menyisakan pertanyaan besar mengenai kepemilikan tanah dan kelanjutan pembangunan yang belum jelas.
Menurut Ketua Bagian Hukum GMPDP Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, SH, temuan ini menunjukkan adanya dugaan penggelapan dana Pemkab Tanggamus. “Kami menemukan indikasi penggelapan pada proyek rest area di Pugung, di desa Rantau Tijang, tepatnya di gerbang pintu masuk Tanggamus. Hingga kini, tanah untuk bangunan ini tidak ada kejelasan kepemilikan,” ujar Alian Hadi Hidayat kepada wartawan di Bandar Lampung, Minggu, 4 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Divisi Hukum GMPDP, diketahui bahwa Pemkab Tanggamus telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan rest area tersebut. Namun, ditemukan adanya berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono (Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus) dan Rudi Putra Hakim (pihak pemberi hibah) pada 7 September 2017, tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau peralihan hak tanah hibah antara keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah dengan Pemkab Tanggamus.
“Seharusnya Pemkab Tanggamus lebih cermat dalam menangani masalah aset ini. Dana yang telah dikeluarkan melalui APBD seharusnya memiliki outcome yang jelas. Jika memang hibah tanah untuk rest area, Pemkab tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu, kecuali untuk peralihan hak tanah yang seharusnya sudah tuntas,” jelas Alian Hadi Hidayat.
Lebih lanjut, Alian menegaskan bahwa penggunaan uang rakyat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur. Namun, kelalaian dalam pengelolaan aset dan anggaran membuat proyek ini terbengkalai, bahkan terlihat seperti bangunan mangkrak yang kini dipenuhi tanaman liar, meskipun telah diresmikan oleh Bupati Dewi Handayani.
Pihak GMPDP meminta agar BPKAD dan Inspektorat bersama dengan Asisten Bidang Ekonomi segera menyelesaikan masalah ini. “Jangan biarkan aset ini terbengkalai. Hal ini bisa menimbulkan sengketa dengan berbagai pihak atau oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Ini menjadi catatan besar bagi kami, agar ke depan Pemkab Tanggamus tidak sembarangan dalam mengelola anggaran APBD dan aset daerah,” tandasnya.***












