SAMUDERA NEWS– Tim Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menahan seorang mantan karyawan Bank BRI berinisial YA (40) atas dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Tangguh tahun 2020. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara YA—saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Telukbetung—dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada periode 2019–2020.
Dalam pertemuan itu, YA diduga menjanjikan kemudahan pengurusan administrasi kredit dengan imbalan komitmen fee Rp125 juta. Untuk meloloskan pengajuan, ia memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit cair pada 30 November 2020, YA menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2 miliar,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari BRI, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50 juta.***












