SAMUDERA NEWS- Hasil penelusuran dokumen resmi mengungkap bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2, bukanlah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Yayasan ini memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah dan secara hukum berdiri secara independen dari Pemkot Bandar Lampung. Fakta ini tervalidasi melalui akta notaris yang diperoleh tim liputan Lampung Insider pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Berdasarkan akta notaris tertanggal 31 Juli 2025, tercatat bahwa Eka Afriana, PNS yang menjabat sebagai asisten pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan. Peran Eka hanya sebatas bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dengan izin tertulis dari atasannya, sebagaimana tercantum dalam surat izin bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang dilekatkan dalam minuta akta.
Notaris yang mengesahkan akta menegaskan bahwa izin tersebut telah memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan, sehingga status hukum keikutsertaan Eka Afriana sah. Hal yang sama berlaku untuk Satria Utama, yang saat ini menjabat Sekretaris Yayasan dan sebelumnya menjadi Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Ia hanya menerima amanah dari atasannya untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan, tanpa mandat dari Pemkot untuk mendirikan yayasan.
Akta notaris menegaskan bahwa tidak ada pernyataan maupun dokumen resmi yang menyebutkan Pemkot Bandar Lampung memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Dengan demikian, yayasan ini secara hukum berdiri independen dari pemerintah kota, meskipun tetap menerima pengelolaan dana dan dukungan tertentu terkait kegiatan pendidikan.
Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis
Upaya tim liputan untuk mendapatkan klarifikasi dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun pejabat terkait terhalang di resepsionis. Staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa tim liputan harus mengirimkan surat permohonan resmi untuk mengatur janji wawancara dan meninggalkan nomor telepon aktif agar bisa diteruskan ke pejabat berwenang.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan hukum ini, Disdikbud Kota Bandar Lampung seharusnya lebih fleksibel dalam memberikan klarifikasi, terutama yang menyangkut aset negara dan aliran dana pendidikan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Eva Dwiana Tegaskan Pemkot Bertanggung Jawab Soal Pendanaan SMA Siger
Eva Dwiana, yang juga merupakan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa aliran dana kepada SMA Siger Prakarsa Bunda merupakan tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun yayasan berdiri independen, keterlibatan pemerintah tetap terjadi melalui penyediaan dana hibah dan dukungan operasional.
Selain itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan kekhawatirannya pada Rabu, 10 Desember 2025, terkait kemungkinan adanya dana hibah yang mengalir ke sekolah yang saat ini belum terdaftar di Dapodik Kemendikbud RI. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih ketat agar alokasi dana publik tepat sasaran dan transparan.***












