SAMUDERA NEWS— Ratusan warga antusias mengikuti penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu di Kantor Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kamis (24/4/2025).
Acara yang bekerja sama dengan Pemerintah Pekon Gading Rejo ini menjadi ajang edukasi penting bagi masyarakat soal legalitas tanah dan proses pembuatan sertipikat yang sah.
Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., Wakil Ketua Bidang Yuridis, menjelaskan bahwa surat kepemilikan terakhir dan riwayat tanah menjadi syarat utama dalam program PTSL. “Baik dari transaksi jual beli, hibah, maupun waris, semua harus jelas agar tanah benar-benar terdata dan bersertipikat resmi,” ujarnya.
Penyuluhan juga diisi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn., yang memberikan pandangan hukum pentingnya kepastian kepemilikan tanah bagi kesejahteraan warga.
“Dengan sertipikat, tanah bisa menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi dan aman dari sengketa hukum,” ungkapnya.
Program PTSL ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah di berbagai wilayah, sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem agraria nasional.***












