SAMUDERA NEWS – Dalam upaya memperkuat transparansi keuangan partai dan menumbuhkan budaya politik yang sehat, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaporan Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/5/2025).
Bimtek yang berlangsung di Aula Kesbangpol ini menghadirkan perwakilan dari delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tanggamus. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi yang diwakili Kepala Kesbangpol Tanggamus, Beni Irawan.
Dalam sambutan yang dibacakan, Bupati menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dana bantuan parpol. “Partai politik bukan hanya alat demokrasi, tetapi juga pendidik politik masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dana harus tepat sasaran, terutama untuk kegiatan pendidikan politik yang mencerdaskan,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari BPKP Provinsi Lampung, Inspektorat Tanggamus, BPKAD, dan Bagian Hukum Setdakab Tanggamus. Para narasumber memberikan materi komprehensif terkait standar akuntansi pemerintahan dalam pelaporan dana bantuan parpol.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol, Risnah, menyampaikan bahwa Bimtek ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengurus partai agar lebih tertib administrasi dan mampu menjalankan fungsi politik secara konstruktif.
“Bantuan dana partai bukan semata dukungan finansial, tetapi harus menjadi motor penggerak kesadaran politik masyarakat dan kontribusi nyata partai dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Delapan partai yang berpartisipasi dalam kegiatan ini yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan Golkar, masing-masing mengirimkan tujuh orang delegasi.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, Pemkab Tanggamus berharap pengelolaan dana bantuan parpol menjadi lebih profesional, transparan, dan mendukung terciptanya demokrasi yang bersih, inklusif, dan bertanggung jawab.***












