• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

DPR Respons Terkait Koruptor yang Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

MeldabyMelda
30/12/2024
in Berita
DPR Respons Terkait Koruptor yang Bisa Diampuni Lewat Denda Damai
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang menyebutkan bahwa koruptor dapat diampuni melalui denda damai. Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, wacana tersebut perlu disertai dengan peraturan yang jelas agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah, karena memang ada ruang penafsiran dalam norma yang ada. Namun, perlu diperjelas dan ditegaskan dalam undang-undang dengan melakukan revisi,” ujar Irawan.

Denda damai, atau yang dikenal dengan istilah schikking, merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda ini dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, dengan tujuan untuk menangani tindak pidana ekonomi.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Irawan mendukung kewenangan Jaksa Agung dalam penggunaan denda damai, namun ia menegaskan bahwa penerapannya hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal tersebut, denda damai dianggap sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara dalam konteks ekonomi. Penerapannya berada dalam ruang lingkup restorative justice atau pemulihan kerugian negara, yang dikenal dengan istilah fiscal recovery.

Irawan menambahkan, pentingnya kehati-hatian dalam membaca dan menafsirkan teks undang-undang untuk mencegah kesalahan pengertian. Ia menekankan, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah, apa saja yang masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat dikenakan denda damai.

“Apakah denda damai dapat diterapkan pada tindak pidana yang merugikan perekonomian negara? Karena inti dari delik korupsi adalah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” tegas Irawan.

Ia pun memberikan contoh kasus Harvey Moeis, yang dianggap sebagai praktik merugikan negara dan bisa dianggap sebagai bentuk korupsi. Kasus serupa juga terjadi pada tindak pidana di sektor lingkungan, kehutanan, perikanan, dan lainnya, yang dapat merugikan perekonomian negara.

Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR segera melakukan penyesuaian terhadap undang-undang tindak pidana korupsi agar sejalan dengan arah politik hukum yang lebih fokus pada pemulihan aset dan kerugian negara, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara perlu diperjelas, termasuk kewenangan Jaksa Agung dalam menerapkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip oportunitas, serta eksekusi denda damai yang dapat dilakukan langsung oleh Jaksa Agung,” tutup Irawan.***

Source: MELDA
Tags: DPR ResponsLewat Denda DamaiTerkait Koruptoryang Bisa Diampuni
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ingin Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Begini Caranya

Next Post

Profil Heri Gunawan, Anggota DPR Gerindra yang Digandeng KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Profil Heri Gunawan, Anggota DPR Gerindra yang Digandeng KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Profil Heri Gunawan, Anggota DPR Gerindra yang Digandeng KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Viralnya Gugatan di MK, Simpatisan Aries Sandi dan Supriyanto Kecewa

Viralnya Gugatan di MK, Simpatisan Aries Sandi dan Supriyanto Kecewa

Serikat Petani Kritik Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Merugikan Petani Sepanjang 2024

Serikat Petani Kritik Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Merugikan Petani Sepanjang 2024

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi dan Penetapan NIP CPNS 2024

Polres Pesawaran Laporan Peningkatan Pengungkapan Kasus 23,16% pada 2024

Polres Pesawaran Laporan Peningkatan Pengungkapan Kasus 23,16% pada 2024

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In