SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang menyebutkan bahwa koruptor dapat diampuni melalui denda damai. Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, wacana tersebut perlu disertai dengan peraturan yang jelas agar tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah, karena memang ada ruang penafsiran dalam norma yang ada. Namun, perlu diperjelas dan ditegaskan dalam undang-undang dengan melakukan revisi,” ujar Irawan.
Denda damai, atau yang dikenal dengan istilah schikking, merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda ini dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, dengan tujuan untuk menangani tindak pidana ekonomi.
Irawan mendukung kewenangan Jaksa Agung dalam penggunaan denda damai, namun ia menegaskan bahwa penerapannya hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal tersebut, denda damai dianggap sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara dalam konteks ekonomi. Penerapannya berada dalam ruang lingkup restorative justice atau pemulihan kerugian negara, yang dikenal dengan istilah fiscal recovery.
Irawan menambahkan, pentingnya kehati-hatian dalam membaca dan menafsirkan teks undang-undang untuk mencegah kesalahan pengertian. Ia menekankan, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah, apa saja yang masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat dikenakan denda damai.
“Apakah denda damai dapat diterapkan pada tindak pidana yang merugikan perekonomian negara? Karena inti dari delik korupsi adalah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” tegas Irawan.
Ia pun memberikan contoh kasus Harvey Moeis, yang dianggap sebagai praktik merugikan negara dan bisa dianggap sebagai bentuk korupsi. Kasus serupa juga terjadi pada tindak pidana di sektor lingkungan, kehutanan, perikanan, dan lainnya, yang dapat merugikan perekonomian negara.
Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR segera melakukan penyesuaian terhadap undang-undang tindak pidana korupsi agar sejalan dengan arah politik hukum yang lebih fokus pada pemulihan aset dan kerugian negara, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara perlu diperjelas, termasuk kewenangan Jaksa Agung dalam menerapkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip oportunitas, serta eksekusi denda damai yang dapat dilakukan langsung oleh Jaksa Agung,” tutup Irawan.***












