SAMUDERA NEWS- Pada Jum’at, 5 Desember 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) angkat suara terkait pernyataan kontroversial anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo dari Fraksi Golkar, yang menuding Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPA menegaskan, klaim Firman Subagyo itu keliru besar dan berpotensi menyesatkan publik. Faktanya, Reforma Agraria yang sesuai mandat konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria, dan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 belum dijalankan secara menyeluruh di Sumatera. Kerusakan hutan dan bencana ekologis lebih disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang membiarkan monopoli tanah oleh korporasi besar, praktik deforestasi masif, dan alih fungsi lahan tanpa kontrol memadai.
Alih-alih menyalahkan Reforma Agraria, DPR seharusnya fokus mengawasi kebijakan pemerintah yang pro-korporasi. Selama ini, pemerintah dan legislatif memberi kemudahan konsesi kehutanan, perkebunan sawit, tambang, proyek food estate, PSN, KEK, dan IKN, yang berujung pada penggusuran masyarakat adat dan perusakan ekosistem. Padahal, puluhan juta hektar tanah dan hutan milik rakyat terampas, sementara keuntungan mengalir ke segelintir korporasi dan elit politik.
KPA menyoroti fakta bahwa 58% tanah di Indonesia dikuasai segelintir korporasi, menciptakan ketimpangan agraria ekstrem, kemiskinan, dan menurunnya daya dukung alam. Moratorium konsesi yang sudah lama disuarakan rakyat pun sering diabaikan. Orientasi ekonomi-politik yang liberal dan pro-pemodal telah membuat DPR dan pemerintah mengabaikan tuntutan rakyat, justru melegitimasi praktik perampasan tanah dan perusakan hutan.
Dalam RDP Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, KPA menyampaikan sembilan tuntutan perbaikan agraria-SDA, termasuk moratorium penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, tambang, food estate, KEK, IKN, dan pengadaan tanah rakyat. Tuntutan ini disertai rekomendasi agar tanah yang tumpang tindih dengan hak rakyat segera dikembalikan dan ditata ulang. RDP ini dihadiri langsung oleh Pimpinan DPR, Ketua Komisi IV, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, dan menteri terkait lainnya, yang semua menyadari adanya krisis agraria dan lingkungan.
KPA juga menyoroti sejarah kerusakan hutan di Sumatera, termasuk pemberian konsesi kehutanan kepada PT Indorayon (sekarang PT Toba Pulp Lestari/TPL) sejak 1984. Konsesi ini telah merusak ratusan ribu hektar hutan, menimbulkan banjir, longsor, dan pencemaran, serta merampas wilayah adat masyarakat Tano Batak. Selama puluhan tahun, aspirasi masyarakat adat untuk menutup operasi TPL tidak pernah terpenuhi, dari Orde Baru hingga Reformasi.
Pernyataan Firman Subagyo yang menuduh Reforma Agraria sebagai biang keladi bencana dianggap KPA sebagai miskonsepsi. Reforma Agraria sejati justru bertujuan menertibkan konsesi, menata ulang penguasaan tanah, dan memperbaiki tata kelola agraria-SDA untuk mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Tanpa implementasi reforma agraria yang nyata, monopoli tanah dan perusakan hutan akan terus terjadi, sementara hak-hak masyarakat marjinal tetap terabaikan.
Saat ini, Indonesia menghadapi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat parah. Ratusan korporasi menguasai jutaan hektar tanah di sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang. Pemerintah terus menargetkan pembukaan hutan untuk proyek food estate, merampas wilayah adat, desa, dan lahan pertanian rakyat. Praktik monopoli semacam ini memperparah deforestasi, mengurangi keberlanjutan ekosistem, dan memperburuk ketimpangan sosial.
KPA menekankan, bencana ekologis di Sumatera bukan karena Reforma Agraria, melainkan karena reforma agraria yang sejati belum dijalankan. Monopoli tanah dan hutan oleh korporasi dibiarkan terus berjalan, melanggar prinsip keadilan agraria, dan memperparah konflik sosial serta kerusakan lingkungan. Pernyataan anggota DPR yang menuduh reforma agraria sebagai penyebab bencana menunjukkan rendahnya literasi politik dan pemahaman tentang agraria di kalangan legislatif.
Reforma Agraria adalah upaya sistematis negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengakui hak masyarakat atas tanah dan wilayah hidup mereka; menyelesaikan konflik agraria; memulihkan lahan kritis; dan menjaga fungsi ekologis melalui pendekatan lokal. Kegagalan menjalankan reforma agraria telah mengakibatkan bencana ekologis, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan yang masif di berbagai daerah di Sumatera.
KPA mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menempatkan reforma agraria sebagai arah utama transformasi tata kelola agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat. Hanya dengan langkah ini, bencana ekologis bisa diminimalkan, hak rakyat dipulihkan, dan ketimpangan agraria dapat diatasi secara nyata.***












